Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kedua kiri) bersama Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie (kedua kanan) saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, (3/11). Foto: ANTARA
Menteri Maman Dorong Revisi UU Kadin Berpihak pada Kepentingan UMKM
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dapat mengakomodasi kebutuhan serta kepentingan para pelaku UMKM di Indonesia.
Maman menyatakan Kementerian UMKM siap berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk mendorong pembahasan revisi regulasi tersebut agar menghasilkan kebijakan yang berpihak pada perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
"Kami bersama-sama dengan kementerian lainnya akan ikut untuk mendorong ini (Revisi UU Kadin) agar sejalan dengan kepentingan dan kebutuhan dari teman-teman usaha mikro, kecil dan menengah," kata Menteri Maman di Jakarta, Selasa, (3/11/26) usai beraudensi dengan Ketua Umum Kadin Anindya Novyan Bakrie.
Menurut Maman, pembaruan Undang-Undang Kadin menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana menjadi target Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pemerintah perlu bersinergi dengan Kadin agar proses pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lebih cepat.
Ia menilai penguatan peran Kadin melalui revisi undang-undang perlu diarahkan untuk mendorong pertumbuhan seluruh skala usaha, mulai dari pengusaha mikro hingga perusahaan besar.
“Termasuk mikro, kecil dan menengah, serta yang besar. Itu semangat dan tujuannya," ujarnya.
Maman menjelaskan, proses revisi UU Kadin saat ini masih berlangsung setelah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres). Dalam proses pembahasannya, Kementerian UMKM menjadi salah satu kementerian yang mendapat mandat untuk terlibat, sementara kementerian yang bertindak sebagai sektor utama atau leading sector adalah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa substansi penting yang perlu diperhatikan dalam revisi tersebut adalah hadirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus memperkuat pemberdayaan pelaku UMKM di Tanah Air.
"Dari Kadin concern-nya juga cukup tinggi agar Undang-Undang ini bisa memberikan perlindungan, pemberdayaan terhadap UMKM,” pungkasnya.
