Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rycko Menoza
Rycko Menoza Dorong RUU Masyarakat Adat untuk Lindungi Wilayah dan Hak Komunitas Adat
Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rycko Menoza, menilai keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk menjamin keberlangsungan komunitas adat sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah yang mereka tempati secara turun-temurun.
Menurutnya, kepastian hukum mengenai wilayah adat perlu segera diwujudkan karena persoalan sengketa dan konflik pertanahan masih kerap terjadi di berbagai daerah. Regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat sekaligus memberikan solusi atas persoalan yang selama ini mereka hadapi.
"Ini ada yang mereka masih terjadi konflik, masih terjadi perselisihan terkait menyangkut masalah tanah yang mereka diami. Jadi, saya kira ini juga perlu diatur sehingga RUU melalui RUU yang baik, yang tepat, yang sesuai dengan apa yang mereka harapkan," ujar Rycko dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (3/11/26).
Rycko menjelaskan, salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut adalah penerapan kebijakan Satu Data Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran strategis untuk membantu proses pendataan dan pendaftaran wilayah masyarakat adat, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Keterlibatan pemerintah daerah dinilai penting agar keberadaan serta batas-batas wilayah adat dapat teridentifikasi secara jelas. Dengan pendataan yang terintegrasi, potensi tumpang tindih kepemilikan tanah dengan aset pemerintah maupun lahan yang dikuasai perusahaan atau korporasi dapat diminimalkan.
Selain persoalan pertanahan, Rycko juga menyoroti perlunya memastikan masyarakat adat mendapatkan akses terhadap pelayanan dan fasilitas sosial sebagaimana warga negara lainnya. Hal tersebut mencakup jaminan kesehatan melalui BPJS serta akses pendidikan yang membutuhkan dukungan administrasi kependudukan.
Dalam konteks tersebut, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), diperlukan agar masyarakat adat tidak mengalami hambatan dalam memperoleh hak-hak pelayanan dasar.
Mengenai penyelesaian pembahasan RUU Masyarakat Adat, Rycko berharap regulasi tersebut dapat segera dirampungkan sesuai agenda legislasi DPR RI. Ia optimistis pembahasannya dapat diselesaikan pada tahun ini bersama sejumlah RUU lainnya yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Mudah-mudahan itu kan juga bagian daripada yang menjadi usulannya prolegnas, jadi mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan RUU lainnya. Selesai tahun ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI saat ini masih mematangkan substansi RUU Masyarakat Adat. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat, termasuk wilayah serta hak-hak yang melekat pada komunitas tersebut. Kehadiran aturan ini juga diharapkan dapat mencegah penyusutan ruang hidup masyarakat adat akibat tumpang tindih regulasi maupun ekspansi investasi.
