Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo
Firman Soebagyo Dorong UU Lex Specialis Sawit demi Kepastian Hukum dan Tata Kelola Nasional
Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai pembentukan Undang-Undang (UU) lex specialis untuk sektor perkelapasawitan sebagai langkah yang sangat mendesak. Hal ini diperlukan guna memperbaiki tata kelola industri sawit nasional yang selama ini dinilai sarat tumpang tindih regulasi dan kekurangan kepastian hukum. Kebutuhan tersebut semakin penting mengingat peran sawit yang kini menjadi penopang utama perekonomian Indonesia.
Firman menjelaskan bahwa industri kelapa sawit telah berkembang melampaui sekadar komoditas biasa. Dengan kontribusi devisa yang mencapai puluhan miliar dolar setiap tahun, keterlibatan dalam program energi seperti biodiesel, serta kemampuan menyerap jutaan tenaga kerja, sektor ini telah menjadi fondasi penting ekonomi nasional. Oleh sebab itu, pengaturannya tidak lagi cukup hanya melalui kebijakan teknis sektoral yang mudah berubah.
“Kelapa sawit sudah menjadi komoditas strategis negara. Kontribusinya terhadap devisa, energi, dan lapangan kerja sangat besar. Maka pengaturannya harus setingkat undang-undang, bukan lagi bergantung pada regulasi teknis yang mudah berubah,” tegas Firman dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu, (6/5/26).
Ia menyoroti persoalan utama yang selama ini membayangi industri sawit, yakni tumpang tindih aturan akibat ego sektoral antar kementerian. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga berdampak negatif pada petani kecil yang kerap menjadi pihak paling dirugikan akibat konflik kewenangan.
Menurutnya, pengelolaan sawit saat ini melibatkan banyak kementerian dan lembaga dengan kewenangan yang saling beririsan. Dampaknya adalah proses perizinan yang berbelit, ketidakpastian hukum, hingga konflik di lapangan. Bahkan, tidak sedikit petani swadaya yang terseret masalah hukum karena lahan mereka tiba-tiba masuk dalam klaim kawasan hutan.
“Selama ini kita menghadapi ego sektoral. Satu urusan bisa melibatkan banyak kementerian, dan itu memperlambat pengambilan keputusan. Dengan UU lex specialis, kita bisa satukan tata kelola dalam satu komando yang jelas,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI tersebut.
Firman menerangkan bahwa konsep lex specialis merupakan perangkat hukum khusus yang mampu mengesampingkan aturan umum ketika terjadi benturan. Dalam konteks industri sawit, UU ini diharapkan menjadi landasan utama yang menyatukan kebijakan dari hulu hingga hilir, sehingga berbagai regulasi teknis yang selama ini bertabrakan dapat diselaraskan.
“Harus ada satu undang-undang, satu otoritas, dan satu arah kebijakan. Kita perlu membentuk badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan penuh, mulai dari perizinan, hilirisasi, hingga penguatan ekspor dan energi,” kata Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.
Lebih lanjut, politisi senior dari Partai Golkar ini menekankan pentingnya jaminan kepastian hukum jangka panjang, khususnya bagi petani. Ia menggarisbawahi masih banyaknya lahan sawit yang statusnya tidak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan, yang berujung pada kriminalisasi petani. Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap para petani yang selama ini berkontribusi besar.
“UU ini harus memberikan kepastian hukum hingga puluhan tahun ke depan. Lahan yang sudah dikelola masyarakat secara sah harus mendapatkan pengakuan. Kita tidak boleh membiarkan petani terus hidup dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Firman juga menilai bahwa kehadiran UU lex specialis akan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tekanan global, termasuk kebijakan diskriminatif seperti regulasi deforestasi Uni Eropa. Dengan dasar hukum yang kuat, standar nasional seperti Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) akan memiliki daya tawar lebih tinggi di kancah internasional, bukan sekadar bersifat sukarela.
“Kalau standar kita dituangkan dalam undang-undang, maka itu menjadi representasi kedaulatan negara. Ini penting untuk menghadapi tekanan global yang seringkali tidak adil terhadap komoditas kita,” ujar legislator asal Pati, Jawa Tengah ini.
Dalam aspek ekonomi, Firman mendorong agar regulasi tersebut juga mengatur kewajiban industri untuk menyerap hasil panen petani dengan harga yang layak, serta memastikan pemanfaatan dana sawit benar-benar berpihak kepada petani. Selama ini, posisi tawar petani dinilai masih lemah dibandingkan pelaku usaha besar.
“Petani harus mendapatkan porsi yang adil dalam rantai industri. Harus ada kewajiban pembelian hasil petani dan penguatan koperasi. Ini bagian dari keadilan ekonomi,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran sawit dalam menjaga ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, kebijakan energi berbasis sawit perlu diperkuat dalam kerangka hukum jangka panjang, termasuk program seperti B40 dan B50, serta pengembangan bahan bakar nabati lainnya.
“Ke depan, kita harus memastikan pemanfaatan sawit untuk energi terus diperluas. Ini penting agar kita tidak terlalu bergantung pada impor bahan bakar dan memiliki kemandirian energi,” ujarnya.
Firman mengingatkan bahwa tanpa kehadiran UU lex specialis, Indonesia berpotensi kehilangan momentum dalam persaingan global, menghadapi konflik agraria berkepanjangan, serta melihat arus investasi berpindah ke negara lain yang memiliki kepastian regulasi lebih baik, seperti Malaysia dan Thailand.
“Ini bukan pilihan, tapi kebutuhan. Kalau kita ingin menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi petani, dan memperkuat posisi Indonesia di dunia, maka UU lex specialis sawit harus segera diwujudkan,” pungkas Firman Soebagyo.
Saat ini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Pertanyaan besarnya adalah apakah keberanian politik untuk melahirkan regulasi khusus sawit akan benar-benar terwujud, atau kembali terhambat oleh kepentingan sektoral yang telah lama mengakar. Yang jelas, masa depan industri sawit nasional dan nasib jutaan petani kini berada pada titik krusial.
