Momentum Hari Pers Sedunia, Ranny Fahd Arafiq Soroti Minimnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Wartawan Kontributor

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq

Momentum Hari Pers Sedunia, Ranny Fahd Arafiq Soroti Minimnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Wartawan Kontributor

Jakarta - Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2026 ini sudah sepatutnya tidak lagi terjebak dalam seremoni tentang kebebasan bicara semata, melainkan harus mulai bergeser pada evaluasi mendasar mengenai kedaulatan kesejahteraan para pelakunya. Mengamati realita di lapangan, kebebasan pers yang hakiki mustahil dapat tegak berdiri jika para arsitek informasi, terutama para jurnalis kontributor dan tenaga lepas (freelancer), masih dibiarkan bekerja dalam bayang-bayang kerentanan tanpa jaminan sosial.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ranny Fahd Arafiq, melihat adanya paradoks yang mengkhawatirkan di mana jurnalis bertugas mengawal hak publik dan transparansi, namun di saat yang sama hak dasar mereka atas rasa aman sering kali terabaikan oleh sistem ketenagakerjaan di industri media.

Jika kita membedah data secara objektif, problematika seperti sebuah pola yang terus berulang.

Merujuk pada tren riset organisasi profesi jurnalis dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepesertaan BPJS bagi jurnalis non-tetap masih berada pada angka yang memprihatinkan. Data menunjukkan bahwa sekitar 30% hingga 45% jurnalis di berbagai wilayah, khususnya di daerah-daerah penyangga, masih belum memiliki perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung oleh perusahaan media.

Hal ini diperparah dengan fakta bahwa banyak kontributor yang bekerja dengan risiko lapangan yang setara dengan karyawan tetap, namun harus menanggung sendiri biaya pengobatan ketika terjadi insiden medis atau kecelakaan saat bertugas.

Dari sudut pandang analisis kebijakan, fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan dalam implementasi regulasi ketenagakerjaan di sektor industri kreatif dan media.

Ranny menekankan bahwa setiap jurnalis, apa pun status kontraknya, adalah pekerja yang dilindungi oleh mandat undang-undang untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial nasional. Ketimpangan ini menciptakan risiko jangka panjang bagi kualitas demokrasi; jurnalis yang cemas akan biaya berobat atau masa depan keluarganya tentu akan sulit menjaga independensi dan profesionalisme secara maksimal. Oleh karena itu, diskursus mengenai kebebasan pers tahun ini harus mencakup desakan terhadap kepatuhan perusahaan media dalam mendaftarkan seluruh kontributornya ke dalam sistem BPJS secara wajib.

Sebagai penutup dari refleksi kritis ini, langkah mitigasi yang pertama harus dilakukan adalah penguatan fungsi pengawasan dari otoritas terkait untuk melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan media. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton saat para ujung tombak informasi ini bekerja tanpa jaring pengaman sosial. 

Perlindungan jaminan sosial bagi jurnalis kontributor bukanlah sebuah pilihan atau kemurahan hati perusahaan, melainkan sebuah kewajiban hukum dan bentuk penghormatan terhadap martabat profesi pers yang menjadi pilar keempat demokrasi kita. Tanpa jurnalis yang sehat, aman, dan terlindungi, narasi mengenai kebebasan pers hanya akan menjadi slogan kosong yang jauh dari kenyataan di akar rumput.