Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin saat menghadiri agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Kota Pontianak, (7/5). Foto: dpr.go.id
Komisi XI DPR RI Dorong Penyesuaian Kebijakan Belanja Pegawai Daerah terkait Pembiayaan PPPK
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin, meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan mengenai batas belanja pegawai daerah yang dinilai berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut disampaikan menyusul meningkatnya tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
Menurut Puteri, perubahan pola transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir serta kebijakan pengangkatan PPPK secara besar-besaran belum sepenuhnya diperhitungkan ketika pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2021. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” kata Puteri kepada wartawan usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP di Pontianak, Kamis (7/5/26).
Puteri menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan koordinasi lintas kementerian bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB guna mengkaji ulang proporsi belanja pegawai daerah. Penyesuaian tersebut nantinya akan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ia menilai kebijakan fiskal tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, kapasitas keuangan daerah dan kebutuhan penyerapan tenaga kerja harus menjadi faktor utama dalam penyusunan kebijakan.
“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah. Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelasnya.
Selain itu, Puteri mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI menerima berbagai aspirasi dan kekhawatiran dari pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Karena itu, isu tersebut dipastikan akan menjadi perhatian dalam pembahasan bersama pemerintah ke depan.
“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” ujarnya.
Puteri menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai PPPK maupun memperberat kondisi fiskal daerah.
“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” pungkasnya.
