Kemen-P2MI Kawal Pemulangan Jenazah Tiga PMI hingga ke Keluarga

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menteri P2MI, Mukhtarudin

Kemen-P2MI Kawal Pemulangan Jenazah Tiga PMI hingga ke Keluarga

Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) memfasilitasi kepulangan tiga jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu malam.

Ketiga jenazah diberangkatkan dari Taoyuan International Airport, Taiwan, menggunakan maskapai Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX719 dan transit di Hong Kong sebelum tiba di Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta, Senin, (11/5/26), Direktur Jenderal Pemberdayaan Kemen-P2MI M. Fachri menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada PMI dan keluarganya, termasuk dalam proses pemulangan jenazah hingga tiba di daerah asal.

“Mewakili Menteri P2MI Mukhtarudin, saya menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang sedalam dalam nya atas meninggalnya tiga pekerja migran ini. Semoga ketiga almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya serta diampuni segala dosa-dosanya, Alfatihah”, katanya.

Fachri menjelaskan bahwa kementerian bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus mengawal seluruh tahapan pemulangan agar berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Tiga PMI yang dipulangkan tersebut yakni Indah Harini asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang bekerja sebagai caregiver dan meninggal dunia akibat kanker ovarium. Selain itu, terdapat Candra Ariyanto dari Kabupaten Lampung Tengah yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas, serta Muh. Sriadi asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang ditemukan meninggal di asrama tempatnya bekerja.

Kemen-P2MI juga melakukan koordinasi dengan BP3MI di Banten, Lampung, Jawa Timur, dan NTB untuk memastikan keluarga korban memperoleh informasi yang cukup serta pendampingan selama proses penjemputan jenazah.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural dan sesuai ketentuan yang berlaku supaya mendapatkan pelindungan maksimal selama bekerja di luar negeri,” katanya.

Selain itu, Kemen-P2MI memastikan penanganan pemulangan dilakukan secara cepat dan humanis melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei serta pemerintah daerah terkait.

Fachri menegaskan bahwa negara akan terus hadir dalam setiap proses pelindungan PMI, termasuk ketika menghadapi kondisi darurat dan musibah di luar negeri. Ia juga menilai penguatan tata kelola penempatan PMI secara prosedural menjadi langkah penting untuk mengurangi berbagai risiko kerja di luar negeri.

“Setiap pekerja migran Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan dan perhatian dari negara. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perwakilan dan pemangku kepentingan agar penanganan kasus seperti ini dapat dilakukan secara optimal,” katanya.