Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hugua dalam RDP Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan,(26/5). Foto: dpr.go.id
Komisi XIII DPR Soroti Ancaman AI terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menekankan pentingnya kehadiran regulasi nasional yang mampu melindungi hak cipta serta karya anak bangsa di tengah perkembangan pesat teknologi artificial intelligence (AI). Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/26).
RDP tersebut membahas langkah pemerintah dalam menghadapi dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta serta penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual pada ekosistem digital. Dalam pandangannya, Umbu menilai AI kini telah merambah hampir seluruh sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, seni, industri kreatif, hingga produksi konten digital.
“Ke depan kita harus merancang undang-undang yang mengatur bagaimana hak kekayaan intelektual, hak cipta atau karya-karya anak bangsa di segala bidang itu bisa dilindungi,” ujar Umbu.
Ia menjelaskan, kemampuan AI saat ini memungkinkan terciptanya berbagai karya secara instan, seperti tulisan, musik, desain visual, animasi, hingga analisis akademik. Jika tidak diatur secara tegas, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi hak ekonomi maupun hak moral para pencipta karya.
Umbu juga menyoroti penggunaan AI generatif yang semakin meluas di lingkungan pendidikan. Menurutnya, mahasiswa maupun masyarakat kini dapat dengan mudah memperoleh rancangan skripsi, jurnal, hingga disertasi hanya melalui perintah tertentu pada aplikasi AI.
“Nah ini perlu kita antisipasi. Peran dosen, peran anak-anak muda kita yang harusnya belajar meneliti secara langsung, jangan hanya mengetik di kecerdasan buatan dan bertanya di situ,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Perkembangan AI generatif sendiri telah menjadi perhatian global dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai platform AI digunakan jutaan pengguna di dunia, sementara di sektor kreatif sejumlah musisi, penulis, ilustrator, hingga perusahaan media internasional menggugat perusahaan AI karena karya mereka diduga dipakai sebagai data pelatihan tanpa izin maupun kompensasi.
Di tingkat internasional, Uni Eropa mulai menerapkan regulasi AI Act guna mengatur transparansi penggunaan data pelatihan AI, termasuk kewajiban penghormatan terhadap hak cipta. Sementara di Amerika Serikat, perdebatan terkait kepemilikan karya hasil AI masih terus berlangsung di pengadilan dan lembaga hak cipta.
Umbu menilai Indonesia perlu segera memperbarui kerangka hukum agar mampu mengikuti perkembangan teknologi global. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Hak Cipta saat ini masih mendefinisikan pencipta sebagai manusia, sedangkan perkembangan AI telah melahirkan karya yang diproduksi melalui sistem digital maupun mesin.
“Kita perlu mendefinisikan tentang kecerdasan buatan ini. Penciptanya dalam mesin, elektronik, atau digitalisasi, nah ini perlu kita rumuskan dalam undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, Umbu juga mendorong pemerintah membangun mekanisme pengawasan terhadap platform AI asing yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, negara perlu memiliki sistem regulasi yang mampu memastikan platform AI mematuhi hukum nasional, termasuk terkait pembayaran royalti atas penggunaan karya anak bangsa.
Ia menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan bagi kreator Indonesia agar karya mereka tidak dimanfaatkan secara bebas tanpa izin dan kompensasi yang layak.
“Agar mereka diterapkan royalti atau diblok jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam melindungi anak bangsa,” tegasnya.
Ke depan, Komisi XIII DPR RI juga berencana menggelar forum diskusi dan focus group discussion (FGD) lanjutan guna merumuskan batas yang lebih jelas antara karya manusia dan karya yang dihasilkan AI. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi hak cipta Indonesia tetap relevan di tengah percepatan transformasi digital.
