Yahya Zaini Pastikan Penyaluran THR Pekerja di Batam Kondusif

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini saat pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kepri (13/3), Foto : dpr.go.id

Yahya Zaini Pastikan Penyaluran THR Pekerja di Batam Kondusif

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini memastikan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Batam berjalan balik tanpa kendala berarti. Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/3/25).

"Dari berbagai masukan yang disampaikan oleh stakeholder, baik dari pemerintah, asosiasi, maupun SPSI, penyaluran THR di Batam berjalan dengan baik dan tidak ada kendala," ujar Yahya yang dikutip dari Parlementaria. 

Adapun salah satu faktor yang mendukung kelancaran distribusi THR di Batam adalah keberadaan posko pengaduan yang aktif menindaklanjuti setiap laporan pekerja. Dimana, posko tersebut menjadi wadah bagi pekerja yang mengalami kendala, terutama bagi mereka dengan status kerja yang belum jelas, seperti pekerja magang, PKL, dan honorer.

"Yang menarik di sini adalah adanya posko pengaduan yang menindaklanjuti laporan pekerja yang statusnya belum jelas. Seperti pekerja magang, PKL, dan honorer yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan," lanjut Yahya.

Hal tersebut disetuji oleh Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan John Barus. Dimana dinas tersebut memang sudah menyiapkan posko pengaduan. Sampai hari ini setidaknya sudah terdapat 22 aduan, dengan 1 aduan mengenai keterlambatan pembayaran tunjangan. "Itu pun sudah terselesaikan masalahnya," kata John. 

Disamping itu, Komisi IX juga menyoroti upaya pemerintah dalam memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai regulasi. Yahya berharap model pengawasan dan penanganan pengaduan THR di Batam dapat menjadi contoh bagi daerah lain agar tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. 

Sebagai informasi, saat ini DPR tengah menggodok regulasi yang berpotensi memberikan jaminan hak ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online. Jika aturan ini rampung sebelum Lebaran, mereka juga bisa mendapatkan THR dari aplikator sebagai pemberi kerja. 

"Kami sedang memproses peraturan agar ojek online dan pekerja sejenisnya tidak lagi berstatus mitra, tetapi disetarakan sebagai pekerja. Jika ini bisa diselesaikan sebelum Lebaran, mereka juga bisa mendapatkan THR dari aplikator," tutup Yahya