Komisi XIII DPR Soroti Modus Baru TPPO, Minta Sistem Deteksi Dini Diperkuat

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan, dalam RDP bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Senayan, (25/5). Foto: dpr.go.id

Komisi XIII DPR Soroti Modus Baru TPPO, Minta Sistem Deteksi Dini Diperkuat

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menegaskan pentingnya penguatan langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dinilainya semakin berkembang dengan pola dan modus yang lebih kompleks. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/26).

Dalam forum tersebut, Maruli mengungkapkan bahwa praktik perdagangan orang saat ini tidak lagi didominasi oleh jalur ilegal. Banyak korban justru berangkat melalui prosedur resmi dengan dokumen yang lengkap, namun tujuan keberangkatannya telah direkayasa oleh jaringan perekrut.

Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut adanya pola pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko, terutama pada titik-titik keberangkatan internasional.

“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” kata Maruli dalam rapat.

Untuk itu, Maruli mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat sistem deteksi dini terhadap calon penumpang yang berpotensi menjadi korban TPPO. Ia menilai sejumlah indikator perlu menjadi perhatian khusus, seperti usia produktif 18–35 tahun, tujuan perjalanan ke negara-negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap TPPO, pembelian tiket secara mendadak, tidak adanya kontrak kerja yang sah, hingga penggunaan visa wisata yang diduga dimanfaatkan untuk bekerja.

Menurutnya, pola-pola tersebut berulang kali muncul dalam berbagai kasus perdagangan orang yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri.

Selain penguatan sistem identifikasi, Maruli juga mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di sejumlah titik keberangkatan internasional strategis, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, dan Nunukan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan petugas tersebut tidak hanya berfungsi melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi juga melaksanakan wawancara singkat terhadap penumpang yang masuk kategori berisiko tinggi guna memastikan tujuan perjalanan dan proses keberangkatan berjalan sesuai ketentuan.

“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Maruli mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi menyusun daftar negara tujuan dengan tingkat pengawasan khusus atau kategori merah. Beberapa negara dan wilayah yang dinilai rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang kerap digunakan sebagai jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah tertentu di kawasan Timur Tengah.

Sebagai langkah tambahan, ia juga mengusulkan penerapan persyaratan tiket kembali ke Indonesia bagi keberangkatan tertentu yang terindikasi berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan visa maupun keberangkatan nonprosedural.

Maruli menegaskan bahwa upaya pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antarlembaga melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan hak asasi manusia, pendampingan korban, serta koordinasi yang berkelanjutan guna melindungi masyarakat Indonesia dari praktik eksploitasi jaringan perdagangan orang lintas negara.