Uji Kelayakan KPI, Gavriel Novanto Minta Pengawasan Siaran Lebih Responsif terhadap Perkembangan Digital

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel P. Novanto saat Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Gedung Nusantara II, Senayan, (15/7). Foto : dpr.go.id

Uji Kelayakan KPI, Gavriel Novanto Minta Pengawasan Siaran Lebih Responsif terhadap Perkembangan Digital

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel P. Novanto, menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) perlu memperkuat kapasitasnya dalam menghadapi perubahan ekosistem penyiaran akibat transformasi digital. Menurutnya, pengawasan penyiaran harus semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus mampu merespons aspirasi masyarakat secara lebih efektif, tanpa keluar dari koridor kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pandangan tersebut disampaikan Gavriel dalam sesi pendalaman Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 (Sesi IV) yang membahas penyampaian rencana kerja para calon anggota KPI serta sesi tanya jawab di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (15/7/26).

Pada kesempatan itu, politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menyoroti dinamika penyiaran di era konvergensi media. Ia menilai, tantangan yang dihadapi KPI saat ini tidak lagi terbatas pada televisi dan radio berbasis frekuensi, tetapi juga mencakup platform over the top (OTT) serta media sosial yang kini menjadi sumber utama konsumsi konten masyarakat, terutama kalangan anak-anak.

Gavriel mengingatkan bahwa kewenangan KPI masih mengacu pada Undang-Undang Penyiaran yang mengatur penyiaran berbasis frekuensi terestrial. Oleh karena itu, ia meminta para calon anggota KPI memaparkan langkah strategis yang dapat ditempuh untuk melindungi masyarakat di ruang digital tanpa melampaui batas kewenangan lembaga.

"Transformasi digital telah mengubah pola konsumsi media masyarakat. Platform OTT dan media sosial kini menjadi ruang utama masyarakat mengakses konten, sementara KPI masih dibatasi oleh Undang-Undang Penyiaran yang hanya mengatur penyiaran berbasis frekuensi. Dalam konteks digitalisasi dan konvergensi media, bagaimana KPI mengambil peran strategis agar perlindungan konten bagi publik tetap terjaga tanpa melampaui kewenangan hukum yang ada?" tanya Gavriel.

Selain membahas tantangan digitalisasi, Gavriel juga mengkritisi hasil Indeks Kualitas Program Siaran yang diterbitkan KPI. Menurutnya, terdapat perbedaan antara capaian indeks yang umumnya menunjukkan kategori baik dengan pandangan masyarakat yang masih menilai sejumlah program televisi, seperti sinetron, tayangan mistis, infotainment, hingga program komedi, belum memberikan nilai edukatif yang memadai.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi indikator adanya ketidaksesuaian antara hasil evaluasi yang dilakukan KPI dengan pengalaman masyarakat sebagai penonton.

"Ada disconnect antara data indeks kualitas siaran KPI dengan persepsi riil masyarakat. Apa strategi yang akan dilakukan untuk mereformasi sistem monitoring, evaluasi, dan metodologi indeks kualitas siaran agar tidak sekadar menjadi laporan tahunan, tetapi benar-benar merefleksikan kepuasan publik dan menjadi acuan utama dalam memperbaiki kualitas program televisi?" ujarnya.

Lebih jauh, Gavriel menegaskan bahwa efektivitas pengawasan penyiaran tidak dapat hanya mengandalkan KPI. Menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui peningkatan literasi media dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih optimal.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur pelaporan atau menganggap mekanisme pengaduan yang tersedia belum cukup sederhana dan cepat. Karena itu, para calon anggota KPI diminta menghadirkan inovasi, baik melalui pemanfaatan teknologi maupun penguatan program literasi media, agar masyarakat lebih mudah berpartisipasi dalam mengawasi isi siaran.

"Apa terobosan teknologi atau program literasi media yang Anda tawarkan agar proses partisipasi publik dalam memantau siaran menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses oleh ibu rumah tangga, guru, maupun masyarakat awam, sehingga mereka dapat ikut menjaga anak-anak dari dampak buruk tayangan televisi?" pungkasnya.

Melalui rangkaian pertanyaan tersebut, Gavriel berharap calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029 mampu menawarkan gagasan yang relevan dengan perkembangan teknologi penyiaran sekaligus memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui mekanisme pengawasan yang lebih efektif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik.