

Anggota Komisi V Zigo Rolanda Desak Pengawasan Ketat dan Audit Independen Standar Layanan Jalan Tol
Jakarta, 24 September 2025 – Komisi V DPR RI menegaskan perlunya pengawasan ketat dan pembentukan lembaga audit independen untuk memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol benar-benar terpenuhi. Desakan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) SPM Jalan Tol bersama Kementerian Pekerjaan Umum pada Rabu (24/9/2025).
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zigo Rolanda, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa pemenuhan standar layanan jalan tol tidak bisa hanya dibebankan pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). “Kami ingin ada aturan perlindungan asuransi bagi pengguna jalan tol, serta penguatan sistem pengawasan agar pelayanan jalan tol lebih kredibel dan akuntabel,” ujarnya.
Salah satu sorotan utama Panja adalah belum terbitnya aturan turunan dari PP Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur indikator kuantitatif SPM. Selain itu, regulasi yang ada—seperti Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 dan Nomor 28 Tahun 2021—dinilai perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dengan kondisi terkini.
Evaluasi Panja juga menyoroti kondisi eksisting di berbagai ruas tol. Ketersediaan penerangan, unit pertolongan, rest area, hingga aksesibilitas masih belum merata. Panja menilai perlu adanya standar layanan yang lebih realistis dan sesuai karakteristik daerah, agar tidak terjadi kesenjangan antara aturan dan kenyataan di lapangan.
Beberapa isu yang menjadi perhatian utama Panja, antara lain:
Pertama, peninjauan ulang seluruh regulasi jalan dan jalan tol, termasuk UU Nomor 38 Tahun 2024 dan UU Nomor 2 Tahun 2022.
Kedua, identifikasi titik-titik jalan tol yang bermasalah serta batas waktu pemenuhan standar oleh penyelenggara.
Ketiga, usulan melibatkan lembaga independen sebelum persetujuan kenaikan tarif tol diberikan.
Keempat, menegakan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.
Kelima, permintaan data menyeluruh terkait kondisi jalan tol di seluruh Indonesia.
Menurut Zigo Rolanda, hasil kerja Panja akan bermuara pada rekomendasi di empat bidang: penyempurnaan regulasi, perbaikan kondisi fisik jalan tol, peningkatan kepatuhan, dan penguatan pengawasan.
“Tujuan utama Panja adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan jalan tol yang layak, aman, dan setara di semua wilayah Indonesia,” ujar legislator dari Sumatra Barat itu.
Komisi V DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum berkomitmen untuk mengawal implementasi rekomendasi tersebut, demi menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan tol.