Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra, dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, (2/6). Foto: dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir dengan fokus tajam pada penataan lembaga pengawas. Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa kepastian posisi tata negara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah pada wacana perluasan kewenangannya.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/26). Rapat tersebut menghadirkan tiga pakar hukum terkemuka: Prof. Tedi Sudrajat (Guru Besar Hukum Kepegawaian Unsoed), Dr. Maradona (Akademisi Hukum Pidana Unair), dan Fritz Edward Siregar (Akademisi Perbandingan Hukum Universitas Pancasila).
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa landasan teoretis dan praktis dari kedudukan Kompolnas tidak boleh multitafsir.
“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” ujar Soedeson di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Sebagai institusi penegak hukum yang bergerak di dalam *criminal justice system* (sistem peradilan pidana), pengaturan fungsi pengawasan terhadap Polri dinilai harus dirancang dengan sangat presisi. Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan agar regulasi baru tidak sampai mengintervensi independensi penegakan hukum atau memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Lebih lanjut, Legislator asal Dapil Papua Tengah ini melemparkan pertanyaan krusial mengenai check and balances jika ke depan Kompolnas diberikan taji yang lebih kuat.
“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” tegasnya.
Mengingat kompleksnya RUU Polri yang bersinggungan langsung dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana, Soedeson menilai sumbangsih pemikiran dari para akademisi sangat vital untuk memperkuat fondasi akademik undang-undang ini.
Ia menekankan bahwa arah reformasi Polri harus bersandar pada prinsip hukum yang kokoh demi menjawab ekspektasi publik sekaligus mendongkrak profesionalisme kepolisian. Menurutnya, undang-undang yang dilahirkan harus mampu menjadi produk hukum yang visioner.
“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” pungkasnya.
