Pertebal Devisa Negara, Ketua Komisi XI DPR Dorong Pembenahan Total Tata Kelola Ekspor SDA

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Pertebal Devisa Negara, Ketua Komisi XI DPR Dorong Pembenahan Total Tata Kelola Ekspor SDA

JAKARTA – Langkah strategis tengah didorong oleh parlemen untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik melalui pembenahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Upaya ini dinilai krusial untuk mendongkrak cadangan devisa nasional sekaligus menyumbat berbagai celah kebocoran fiskal yang selama ini kerap menggerogoti perekonomian negara.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa penataan ulang sektor ekspor komoditas ini melampaui sekadar urusan jual-beli komersial. Kebijakan ini merupakan instrumen vital dalam menjaga stabilitas makroekonomi di tengah ketidakpastian global yang kian menantang. Secara spesifik, fokus pembenahan diarahkan pada mitigasi praktik-praktik manipulasi seperti under invoicing, transfer pricing, hingga transaksi hubungan istimewa (intercompany transaction) dalam satu grup usaha.

Menurut Misbakhun, langkah tegas ini sejalan dengan komitmen besar Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara optimal demi memberikan dampak ekonomi dan nilai tambah yang maksimal bagi seluruh rakyat.

“Komoditas merupakan penopang utama neraca perdagangan dan pasokan devisa kita. Penguatan tata kelola ekspor ini bukan sekadar urusan niaga, melainkan intervensi strategis untuk menutup potensi kebocoran dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga ketidakoptimalan penempatan devisa hasil ekspor. Jika dieksekusi dengan tata kelola yang benar, dampaknya akan langsung memperkuat stabilitas rupiah dan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah,” ujar Misbakhun di Jakarta, Selasa (2/6/26).

Kendati mendukung penuh intervensi negara yang lebih kuat dalam rantai ekspor komoditas, legislator dari Partai Golkar ini memberikan catatan penting. Ia mengingatkan pemerintah agar regulasi yang dilahirkan tetap proporsional dan dirancang dengan matang. Tujuan utama kehadiran negara haruslah untuk memperbaiki ekosistem pasar, bukan justru memicu distorsi baru atau menciptakan hambatan birokrasi bagi dunia usaha.

Misbakhun menekankan pentingnya transparansi, di mana setiap penugasan khusus kepada entitas tertentu wajib dilandasi payung hukum yang kokoh agar menciptakan level bermain yang setara (*level playing field*) bagi semua pelaku industri.

“Negara hadir untuk memperbaiki tata kelola dan menutup kebocoran. Mekanisme harga, kontrak ekspor, hingga alur pembayaran harus dibuat jelas sejak awal. Selain itu, kita perlu melindungi ekosistem rantai pasok secara utuh, mulai dari petani, produsen, pekerja, hingga pemerintah daerah, melalui masa transisi kebijakan yang terukur agar tidak memicu tekanan harga di tingkat produsen,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Misbakhun mendesak adanya orkestrasi dan koordinasi yang solid di lini lintas otoritas. Mengingat kebijakan tata kelola ekspor ini berdampak luas terhadap penerimaan pajak, pembiayaan APBN, stabilitas moneter, hingga iklim investasi, sinergi antara kementerian teknis, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas persaingan usaha mutlak diperlukan.

“Komisi XI DPR RI akan mendukung penuh sekaligus mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini. Prinsipnya jelas, kami mendukung penguatan tata kelola untuk mempertebal devisa, namun eksekusinya harus kredibel, menjaga perlakuan yang proporsional bagi pelaku usaha, dan memastikan manfaat ekonomi terdistribusi luas hingga ke masyarakat daerah,” pungkas Misbakhun.