Aprozi Alam Dorong Verifikasi Ulang Seluruh Travel Haji dan Umrah Pasca Dugaan Penipuan Hanania Travel

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam

Aprozi Alam Dorong Verifikasi Ulang Seluruh Travel Haji dan Umrah Pasca Dugaan Penipuan Hanania Travel

Jakarta, 3 Juni 2026 — Anggota Komisi VIII DPR RI, Hi Aprozi Alam, menyatakan akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh penyelenggara perjalanan haji dan umrah di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan serta mencegah terulangnya kasus yang merugikan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel yang diperkirakan telah merugikan ribuan calon jemaah dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp12 miliar.

“Kami akan mendorong Kementerian Haji dan Umroh melakukan verifikasi faktual ulang terhadap seluruh travel umroh dan haji. Apabila tidak sesuai aturan dan ketentuan yang ada maka harus dibekukan. Ini untuk menekan travel nakal,” tegas politisi Golkar asal Lampung itu saat dihubungi, Rabu (3/6/26).

Menurut Aprozi, pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah menjadi kebutuhan mendesak guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji maupun umrah.

Selain mendorong evaluasi terhadap biro perjalanan, Aprozi juga meminta aparat penegak hukum untuk mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami para korban. Ia menilai penyelesaian kasus tidak cukup hanya berhenti pada proses pidana dan penetapan tersangka.

“Terkait kerugian calon jemaah umroh, perlu dicarikan solusi untuk mengembalikan uang korban seperti menjual aset-aset travel. Jadi jangan hanya fokus pada penetapan tersangka melainkan pengembalian uang korban,” kata dia.

Lebih lanjut, Aprozi mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendorong Kementerian Haji dan Umrah menyusun regulasi yang lebih komprehensif melalui Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan usaha travel haji dan umrah.

Ia menilai perkembangan layanan umrah, termasuk adanya skema umrah mandiri, membutuhkan aturan yang lebih jelas agar pelaksanaan ibadah berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kementerian perlu membuat Kepmen tentang Peraturan Travel. Karena kan saat ini sudah ada umroh mandiri, maka perlu ada Kepmen baru yang mengatur tatacara umroh mandiri dan umroh melalui travel. Bagi travel yang nakal harus langsung dibekukan,” tegasnya.

Aprozi berharap langkah penguatan regulasi, verifikasi ulang penyelenggara perjalanan, serta upaya pemulihan kerugian korban dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perjalanan haji dan umrah di Indonesia sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan calon jemaah.