Komisi VI DPR Dukung Moratorium Pabrik Semen, Nurdin Halid Tegaskan Kawal Putusan MA

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, saat membuka RDPU Komisi VI DPR RI dengan para pemerhati konservasi alam Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, (8/6). Foto: dpr.go.id

Komisi VI DPR Dukung Moratorium Pabrik Semen, Nurdin Halid Tegaskan Kawal Putusan MA

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia. Ia juga menegaskan komitmen Komisi VI untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Agung serta kebijakan pemerintah terkait rencana pembangunan industri semen, khususnya di Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama para pemerhati konservasi alam Sulawesi Selatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/26).

Menurut Nurdin, RDPU digelar sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan pegiat konservasi alam Sulawesi Selatan mengenai moratorium pabrik semen dan kesiapan wilayah menghadapi rencana ekspansi industri tersebut. Karena itu, Komisi VI memandang perlu mendengar langsung berbagai aspirasi dan masukan dari para pegiat lingkungan.

“Komisi VI ingin mengetahui aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman konservasi alam Indonesia Sulawesi Selatan. Dari data yang disampaikan dalam surat tersebut, terlihat adanya paradoks dalam industri semen nasional,” ujar Nurdin.

Ia menjelaskan, industri semen nasional saat ini menghadapi kondisi yang kontradiktif. Di satu sisi, kapasitas produksi telah melampaui kebutuhan pasar, namun di sisi lain masih terdapat rencana pembangunan pabrik baru yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan persoalan hukum.

Berdasarkan data yang diterimanya, kapasitas produksi semen di kawasan Indonesia Timur mencapai sekitar 20–21 juta ton per tahun. Sementara itu, kebutuhan pasar hanya berada pada kisaran 9–10 juta ton per tahun.

“Artinya terdapat kelebihan kapasitas produksi sekitar 50 persen. Ini merupakan paradoks yang luar biasa. Karena itu perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap industri semen nasional,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Nurdin menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen baru untuk mencegah dampak ekonomi maupun lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.

“Menurut pandangan kami perlu ada moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia, dan Komisi VI sangat mendukung hal tersebut,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Nurdin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah Sulawesi Selatan telah memberikan kepastian tidak akan menerbitkan izin baru bagi perusahaan semen di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pertama saya tegaskan bahwa sebagaimana telah disampaikan dan dikawal oleh Pak Wakil Bupati, sudah tidak ada lagi izin untuk perusahaan semen baru di wilayah tersebut,” ujarnya.

Terkait rencana pembangunan pabrik packing semen yang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, Nurdin menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengambil sikap tegas dengan tidak memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Nanti saya akan meninjau langsung persoalan pabrik packing itu. Pak Gubernur juga sudah menyatakan tidak akan memberikan izin AMDAL,” katanya.

Menurut Nurdin, apabila fasilitas packing memang dibutuhkan oleh industri semen yang sudah beroperasi, maka pembangunannya seharusnya dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki aktivitas usaha di wilayah tersebut.

“Kalau memang Semen Tonasa atau Bosowa membutuhkan pabrik packing, maka mereka yang membangun. Karena packing merupakan bagian dari kegiatan industri semen itu sendiri. Tidak ada alasan memberikan izin kepada perusahaan lain untuk beroperasi sebagai pabrik packing di lokasi tersebut,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Nurdin memastikan Komisi VI DPR RI akan terus mengawasi implementasi putusan pengadilan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan industri semen di Sulawesi Selatan.

“Putusan pengadilan sudah tegas dan pemerintah juga telah menegaskan sikapnya. Komisi VI akan mengawal putusan Mahkamah Agung dan keputusan pemerintah ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Versi ini mempertahankan seluruh kutipan langsung, namun alur penulisan dibuat lebih mengalir, formal, dan sesuai standar rilis media pemerintah maupun lembaga legislatif.