Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin
Nurul Arifin: Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Perkuat Perlindungan Hak Konsumen
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sisa kuota internet sebagai hak konsumen sehingga tidak dapat dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Nurul mengatakan, keputusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap internet. Ia menilai akses internet kini telah berkembang menjadi kebutuhan pokok yang menunjang berbagai aktivitas, mulai dari komunikasi, pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga kegiatan ekonomi digital.
"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul di Jakarta, Jumat, (24/7/26).
Meski demikian, Nurul mengingatkan agar pelaksanaan putusan tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif layanan internet atau berkurangnya manfaat paket data yang diterima pelanggan. Menurutnya, kondisi tersebut justru akan bertolak belakang dengan tujuan putusan MK yang ingin menghadirkan keadilan bagi konsumen.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.
Ia menilai operator telekomunikasi masih memiliki berbagai alternatif dalam menjalankan strategi bisnis tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Salah satunya dengan meningkatkan efisiensi operasional dan mendorong inovasi teknologi.
"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," kata dia.
Nurul juga mendorong pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan untuk memberikan kepastian hukum bagi operator maupun masyarakat. Aturan tersebut dinilai perlu mengatur secara rinci mekanisme rollover atau keberlanjutan sisa kuota internet, transparansi informasi paket data, serta perlindungan konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang dinilai tidak wajar.
"Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai penghangusan kuota internet. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7), terhadap perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Melalui putusan itu, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
