Hamka B. Kady: Hunian MBR Harus Didukung Akses Mudah dan Pembiayaan Terjangkau

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI V
Hamka B. Kady: Hunian MBR Harus Didukung Akses Mudah dan Pembiayaan Terjangkau Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Apartemen/Rusun Samesta Mahata Serpong, Tangerang Selatan, (28/8). Foto: dpr.go.id

Hamka B. Kady: Hunian MBR Harus Didukung Akses Mudah dan Pembiayaan Terjangkau

Jakarta -  Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menegaskan bahwa penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Pemerintah dan pengembang, menurutnya, juga harus memberikan perhatian serius terhadap aksesibilitas kawasan, keterhubungan dengan fasilitas pelayanan publik, serta skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan masyarakat.

"Pengembang, termasuk Perumnas, dalam mengelola perumahan harus benar-benar memperhatikan lokasinya. Lokasi menjadi pokok perhatian agar kawasan tersebut memiliki akses yang memudahkan masyarakat. Jika akses terhadap semua aspek pelayanan umum di lingkungan tersedia, otomatis masyarakat akan berminat untuk tinggal di sana," ujar Hamka usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V di Apartemen/Rusun Samesta Mahata Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/8/26).

Menurut Hamka, konsep pembangunan hunian berbasis Transit Oriented Development (TOD)yang diterapkan di Samesta Mahata Serpong menjadi salah satu solusi dalam memberikan kemudahan mobilitas bagi para penghuni. Ia mengapresiasi keberadaan jembatan penghubung atau connecting bridge yang menghubungkan kawasan hunian vertikal dengan stasiun kereta api.

"Solusi yang diberikan oleh pengembang ini sangat bagus karena menggunakan connecting bridge. Jembatan ini memudahkan masyarakat untuk mengakses transportasi umum dan berbagai aspek pelayanan publik. Kalau tidak begitu, bagaimana orang bisa betah tinggal di sana. Hal inilah yang terus kami ikuti dan awasi," tegasnya.

Selain persoalan akses, Hamka juga menaruh perhatian terhadap skema pembiayaan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian. Menurutnya, fasilitas pembiayaan harus disusun dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi MBR agar kewajiban cicilan tidak menjadi beban.

Ia menilai kebijakan bunga yang rendah dan kompetitif menjadi salah satu faktor penting dalam memperluas kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

"Dari sisi pembiayaan, saat ini sudah diberikan keringanan bagi pengembang maupun masyarakat pembeli melalui sistem bunga yang rendah sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk MBR, bunganya cukup ringan dan dapat diterima oleh peminat, sehingga target pemerintah memenuhi kebutuhan rumah dapat terealisasi," paparnya.

Hamka menjelaskan, penyediaan hunian bagi MBR merupakan salah satu program prioritas nasional untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Berdasarkan data yang diterimanya, sekitar 9 juta penduduk Indonesia belum memiliki tempat tinggal. Sebagian di antaranya telah berkeluarga, tetapi belum mempunyai rumah sendiri. Sementara itu, jumlah rumah yang masuk kategori tidak layak huni di Indonesia disebut mencapai sekitar 18 juta unit.

"Berarti ada sekitar 26 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak bahkan belum memiliki sama sekali. Oleh karena itu, salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini patut diapresiasi dengan sangat tinggi. Perhatian pemerintah kini sudah mengarah secara serius untuk menyelesaikan persoalan perumahan tersebut," tuturnya.

Menurut Hamka, kunjungan langsung Komisi V DPR RI ke lapangan dilakukan untuk memastikan program pembangunan hunian berbasis TOD bagi MBR dapat berjalan sesuai sasaran.

Selain itu, Komisi V juga memberikan perhatian terhadap proses verifikasi pembiayaan oleh perbankan. Hal tersebut mencakup analisis pendapatan calon pemohon yang disesuaikan dengan jenis dan kelas hunian yang dipilih, sehingga besaran cicilan bulanan tetap sesuai dengan kemampuan masyarakat.

"Syarat kreditnya akan dimudahkan dan diukur dari batas pendapatannya. Ada skema cicilan ringan yang memungkinkan masyarakat bisa mendapatkan rumah, sisanya dibantu bank. Saya kira persoalan pendanaan tidak ada masalah jika pembayarannya disesuaikan dengan gaji," urainya.

Terkait penanganan rumah tidak layak huni, Hamka menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal sebagai program Bedah Rumah. Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat meningkatkan kualitas tempat tinggal agar memenuhi standar hunian yang layak.

"Kalau untuk rumah yang tidak layak huni di daerah-daerah, pemerintah sudah memiliki program yang namanya Bedah Rumah. Melalui program itu, masyarakat dapat memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per satu unit rumah untuk diperbaiki," jelasnya.

Hamka menegaskan Komisi V DPR RI akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan strategis di sektor perumahan. Ia berharap kerja sama antara pemerintah, pengembang, dan sektor perbankan dapat semakin diperkuat, khususnya dalam menghadirkan skema pembiayaan yang mampu meringankan beban masyarakat.

Dengan kolaborasi tersebut, ia berharap kebutuhan dan hak dasar masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak dapat semakin terpenuhi secara menyeluruh.

Share: