Anggota Banggar DPR RI, Puteri Komarudin
Serap Aspirasi ADKASI, Puteri Komarudin Dukung DBH yang Berkeadilan
JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menaruh perhatian terhadap aspirasi daerah mengenai penguatan Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya bagi wilayah yang menjadi penghasil sumber daya alam (SDA). Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Audiensi Banggar DPR RI bersama Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dalam rangka pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Anggota Banggar DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai masukan dari ADKASI terkait peningkatan porsi DBH bagi daerah penghasil SDA perlu menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RAPBN 2027. Menurutnya, daerah penghasil memiliki kontribusi penting terhadap aktivitas produksi dan penerimaan negara dari sektor SDA.
Ia menyebut sektor yang menjadi perhatian mencakup minyak dan gas bumi, perkebunan, hingga perikanan. Karena itu, kebijakan transfer fiskal dinilai perlu mempertimbangkan kontribusi serta kondisi daerah penghasil agar pembagiannya dapat berlangsung secara lebih proporsional.
“Tentunya, kami juga mengapresiasi masukan dari ADKASI mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah-daerah yang kaya sumber daya alam (SDA), seperti minyak, gas, perkebunan, dan perikanan. Aspirasi ini juga tentu menjadi perhatian besar kami dalam pembahasan RAPBN 2027. Terlebih, daerah penghasil juga punya peran besar terhadap aktivitas produksi SDA,” ujar Puteri melalui rilis yang diteti wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/26).
Puteri menegaskan bahwa proses pembahasan RAPBN 2027 masih memberikan ruang bagi DPR untuk memperjuangkan kebutuhan fiskal daerah. Ia mengingatkan bahwa dalam pembahasan RAPBN 2026 sebelumnya, DPR telah mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
“Ketika RAPBN 2026 pertama kali diusulkan pemerintah, total TKD sekitar Rp650 triliun. Setelah melalui pembahasan di DPR, khususnya di Banggar, angkanya kemudian meningkat sekitar Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun. Begitu juga dengan DBH. Porsinya meningkat sekitar Rp13,4 triliun, dari sebelumnya Rp45,07 triliun menjadi sekitar Rp58,51 triliun. Ini menunjukkan bahwa aspirasi dan kebutuhan daerah menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan RAPBN,” jelas Puteri.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum ADKASI Siswanto turut menyampaikan usulan agar pemerintah meningkatkan alokasi TKD dalam RAPBN 2027. Ia secara khusus meminta perhatian lebih terhadap daerah yang menghasilkan minyak dan gas, hasil perkebunan, serta sumber daya kelautan.
Menurut Siswanto, peningkatan DBH dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Ia juga menyoroti semakin besarnya pengurangan yang dirasakan sejumlah daerah penghasil SDA.
“Kami usul, agar dana TKD itu ditambah khususnya terutama adalah daerah-daerah penghasil minyak dan gas, perkebunan, kelautan. Jadi DBH-nya itu menurut kami harus diutamakan. Apalagi, pengurangannya makin banyak, jadi daerah yang punya migas, tambang, itu pengurangannya lebih tinggi,” ujar Siswanto.
Merespons aspirasi tersebut, Puteri menyatakan bahwa pemerintah pusat perlu memastikan daerah penghasil memperoleh hak fiskalnya secara proporsional. Menurutnya, pembagian DBH harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Pemerintah pusat perlu memastikan hak-hak daerah penghasil tetap diberikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” ucapnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut memastikan aspirasi mengenai penguatan DBH akan terus menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan TKD pada RAPBN 2027. Ia menilai kondisi daerah penghasil perlu dilihat secara objektif agar kebijakan fiskal tidak mengabaikan kontribusi daerah terhadap penerimaan negara.
“Kita perlu kembali melihat kondisi daerah penghasil secara lebih objektif dan memastikan kebijakan TKD, khususnya DBH, benar-benar memberikan rasa keadilan bagi daerah yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara dari SDA,” tutup Puteri.
