Menteri P2MI, Mukhtarudin
KP2MI Kawal Penanganan Hukum Tujuh PMI yang Diamankan Otoritas Taiwan
Jakarta, 16 Juni 2026 – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memantau dan mengawal proses penanganan kasus yang melibatkan tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan, yang terjadi pada 14 Juni 2026.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melalui KP2MI dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Taiwan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,"* ujar Menteri P2MI Mukhtarudin dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (16/6/26).
Menurut Mukhtarudin, pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak setiap warga negara Indonesia yang terlibat tetap terpenuhi, termasuk akses kekonsuleran dan pelindungan selama proses hukum berlangsung.
Insiden yang tengah diselidiki tersebut dilaporkan terjadi di kawasan sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah warga negara Indonesia. Informasi itu diperoleh berdasarkan koordinasi antara KDEI Taipei dan otoritas setempat.
Hingga saat ini, aparat Taiwan masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.
Berdasarkan perkembangan terbaru yang diterima KDEI Taipei, tujuh PMI yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut telah diamankan oleh otoritas Taiwan. Ketujuh PMI itu masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.
Hasil identifikasi sementara menunjukkan enam orang berstatus pekerja migran kaburan atau meninggalkan majikan tanpa prosedur resmi, sementara satu orang lainnya diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay).
Saat ini, seluruh PMI tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang Taiwan, sementara proses penyelidikan terus berlangsung.
Menindaklanjuti perkembangan kasus itu, KP2MI terus menjalin komunikasi dengan KDEI Taipei untuk memperoleh informasi terkini mengenai status hukum, status keimigrasian, serta kondisi para PMI yang diamankan.
Selain itu, kementerian juga melakukan penelusuran dan verifikasi data guna memastikan identitas serta status penempatan para pekerja migran yang bersangkutan.
Dalam kesempatan yang sama, Mukhtarudin mengingatkan seluruh pekerja migran Indonesia agar senantiasa mematuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku di negara tempat bekerja.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan aspek penting dalam menjaga keselamatan, memperoleh pelindungan, dan mendapatkan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri.
“Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan," katanya.
KP2MI juga mengimbau seluruh PMI agar menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara sah serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi diri sendiri maupun pihak lain.
Kementerian menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan baru.
