Komisi III DPR Dorong Sinergi Kejaksaan dan Polri Tanpa Penyalahgunaan Wewenang

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Komisi III DPR Dorong Sinergi Kejaksaan dan Polri Tanpa Penyalahgunaan Wewenang Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor,(24/7). Foto: dpr.go.id

Komisi III DPR Dorong Sinergi Kejaksaan dan Polri Tanpa Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Meski demikian, hubungan antarlembaga penegak hukum tersebut harus tetap dijalankan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel agar tidak memunculkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Agung, pelaksanaan penegakan hukum tidak terlepas dari ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pembagian tugas dan kewenangan yang jelas di antara aparat penegak hukum.

“Dua aparat ini, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, seperti yang pernah disampaikan Kapolri, ibarat kakak dan adik. Keduanya perlu membangun sinergi dan kekompakan," ujar Agung kepada wartawan usai pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (24/7/26).

Meski mendorong terbangunnya hubungan yang harmonis, Agung mengingatkan bahwa kedekatan antara kedua institusi tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan maupun otoritas. Sebaliknya, pemahaman yang baik terhadap hukum pidana, baik materiil maupun formil, harus menjadi modal dalam memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.

"Namun, jangan lupa, jangan sampai karena hubungan yang dekat, atau karena kedua institusi ini lebih menguasai aturan-aturan pidana, baik materiil maupun formil, justru terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan otoritas, apalagi sampai terjadi persekongkolan dalam menghadapi berbagai persoalan pidana," tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum menjadikan berbagai peristiwa yang pernah terjadi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan. Menurutnya, pengalaman masa lalu harus menjadi pembelajaran dalam memperkuat integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

"Saya rasa kita sudah punya banyak pengalaman, dan kita bisa mengambil hikmah dari semua itu. Apa yang terjadi pada masa lalu maupun yang baru-baru ini menjadi perhatian publik, jadikan sebagai pil pahit. Memang pahit saat dirasakan, tetapi insyaallah akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyembuhan Indonesia sebagai negara yang berdaulat," ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Pada kesempatan tersebut, Agung kembali menekankan pentingnya memperkuat keharmonisan antara Kejaksaan dan Kepolisian, tidak hanya dalam aspek penanganan perkara, tetapi juga melalui pembangunan moral serta pembaruan budaya kerja di masing-masing institusi. Ia menilai penegakan hukum yang bermartabat hanya dapat diwujudkan apabila aparat meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak lagi sesuai dengan semangat profesionalisme dan integritas.

“Sudah barang tentu, keharmonisan kedua lembaga ini perlu terus ditingkatkan. Tidak hanya dalam konteks penanganan perkara, tetapi juga dalam membangun moral dan melakukan perubahan kultur di masing-masing institusi, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian. Tinggalkan cara-cara lama, lalu budayakan cara-cara baru, yakni penegakan hukum yang bermartabat," tutupnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. Ia menyebut hasil pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menunjukkan koordinasi antarlembaga penegak hukum di wilayah tersebut tetap berjalan secara optimal. Proses pelimpahan perkara, pemberian petunjuk melalui mekanisme P-19, hingga penanganan perkara lainnya, menurutnya, berlangsung sesuai ketentuan sehingga pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat tetap terjaga.

"Persoalan yang terjadi di Jakarta biarlah menjadi urusan Jakarta. Adapun kerja sama di Kalimantan Utara masih berjalan dengan sangat baik. Sampai saat ini tidak ada persoalan dalam kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Kalimantan Utara," ungkap Rikwanto.

Share: