Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, (17/6). Foto : dpr.go.id
Komisi XI DPR RI Bahas RKA OJK 2027, Proyeksi Penerimaan Capai Rp9,26 Triliun
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penerimaan sebesar Rp9,26 triliun pada tahun 2027. Angka tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2027 yang dilakukan Komisi XI DPR RI bersama OJK.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang membahas RKA OJK Tahun 2027, revisi anggaran Tahun 2026, serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Panja Pengeluaran di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (17/6/26).
Menurut Misbakhun, penyusunan proyeksi penerimaan OJK dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk prospek ekonomi tahun 2026, data historis penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya, serta potensi hasil pengelolaan dana OJK.
"Anggaran penerimaan OJK disusun menggunakan asumsi proyeksi pertumbuhan sektor jasa keuangan berdasarkan beberapa data antara lain economic outlook tahun 2026, data histori penerimaan tahun-tahun sebelumnya, dan potensi hasil pengelolaan dana OJK. Adapun proyeksi penerimaan OJK tahun 2027 adalah sebesar Rp9,26 triliun," ujar Misbakhun.
Selain penerimaan tersebut, OJK juga memperkirakan saldo awal tahun 2027 sebesar Rp3,33 triliun. Dengan demikian, lembaga itu menyiapkan kebutuhan anggaran pengeluaran sebesar Rp14,82 triliun untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pada tahun mendatang.
"Kebutuhan anggaran pengeluaran OJK untuk tahun 2027 adalah sebesar Rp14,82 triliun yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional administratif dan pengadaan aset," jelasnya.
Misbakhun mengatakan pembahasan teknis dan pendalaman terkait rencana anggaran akan dilakukan melalui Panja Penerimaan dan Panja Pengeluaran yang dibentuk Komisi XI DPR RI. Untuk itu, OJK diminta menyiapkan tim yang akan mengikuti pembahasan pada masing-masing panitia kerja.
"Saya ingin menyampaikan bahwa nanti pada rapat ini kita hanya menyampaikan pengantar di awal. Setelah itu tidak ada pertanyaan, tidak ada tanya jawab. Pendalaman akan dilakukan di masing-masing panja," katanya.
Lebih lanjut, Misbakhun mengingatkan bahwa pembahasan anggaran OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam regulasi tersebut, anggaran OJK menjadi bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara dalam APBN dan dibahas bersama DPR RI sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan APBN.
Dalam rapat yang sama, Komisi XI DPR RI juga menyoroti revisi anggaran OJK Tahun 2026. Penyesuaian dilakukan setelah usulan pendanaan yang bersumber dari rupiah murni tidak masuk dalam APBN Tahun 2026.
Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut, pembangunan kantor pusat OJK di Jakarta serta sejumlah kantor daerah yang semula direncanakan menggunakan kombinasi sumber dana dari pungutan, penerimaan lain, dan rupiah murni, kini sepenuhnya dibiayai melalui pungutan dan penerimaan lainnya.
Misbakhun menjelaskan, berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisioner OJK Nomor 86/KRDK/2025 tanggal 12 November 2025, proyeksi penerimaan OJK Tahun 2026 disesuaikan menjadi Rp14,03 triliun. Nilai tersebut terdiri atas proyeksi saldo tahun 2025 sebesar Rp5,54 triliun dan proyeksi penerimaan pungutan tahun 2026 sebesar Rp8,49 triliun.
Sementara itu, RKA OJK Tahun 2026 juga mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp11,46 triliun menjadi Rp10,58 triliun. Seluruh kebutuhan pendanaan tersebut akan bersumber dari pungutan dan penerimaan lainnya.
Menutup pengantarnya, Misbakhun meminta OJK menyampaikan data dan informasi terbaru terkait rencana anggaran maupun revisi anggaran sebagai bahan pendalaman di tingkat panitia kerja.
"Kalau ada hal-hal yang saya sampaikan tadi itu kurang ter-update, minta tolong untuk di-update lebih baru lagi dengan informasi yang lebih baru," pungkasnya.
