Franciscus Sibarani Dorong Penguatan Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraciscus Maria Agustinus Sibarani

Franciscus Sibarani Dorong Penguatan Akses Pendidikan bagi Warga Binaan

Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani, menilai akses pendidikan bagi warga binaan pemasyarakatan perlu mendapat dukungan kebijakan dan pembiayaan yang lebih sistematis dari negara, khususnya bagi mereka yang masih berada pada usia sekolah dan usia produktif.

Pandangan tersebut disampaikan setelah Komisi XIII DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (23/6/26).

Dalam forum yang mempertemukan berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan tersebut, Komisi XIII memperoleh paparan mengenai berbagai program pembinaan yang dijalankan di lapas dan rutan. Salah satu yang mendapat perhatian adalah program pendidikan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang tidak hanya menyelenggarakan pemberantasan buta huruf serta pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C, tetapi juga memfasilitasi warga binaan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) dan magister (S2).

“Kami mendapatkan laporan langsung bagaimana warga binaan diberikan kesempatan nyata untuk memperbaiki masa depannya melalui jalur pendidikan. Ada pendidikan kesetaraan, kuliah S1, bahkan program Magister S2. Ini membuktikan bahwa dunia pemasyarakatan tidak hanya berbicara soal keamanan, tetapi juga tentang membangun kembali kualitas manusia,” ujar Sibarani.

Menurutnya, praktik pembinaan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama sistem pemasyarakatan.

Sibarani menilai praktik baik seperti yang dijalankan di Lapas Narkotika Karang Intan perlu mendapat dukungan kebijakan dan pembiayaan yang lebih kuat agar dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai lapas di Indonesia.

“Status sebagai warga binaan tidak boleh menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan. Negara tidak cukup hanya memenjarakan, tetapi juga harus mempersiapkan kapasitas intelektual, keterampilan, dan mental mereka agar dapat kembali menjadi warga yang produktif setelah menjalani masa pidana,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar penghuni lapas saat ini berada pada usia produktif, termasuk banyak yang terjerat kasus narkotika. Apabila akses pendidikan terputus selama menjalani masa pidana, maka peluang mereka untuk memperoleh pekerjaan dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah bebas akan semakin terbatas.

Karena itu, menurut Sibarani, isu pendidikan warga binaan tidak dapat dibebankan hanya kepada jajaran pemasyarakatan. Diperlukan sinergi lintas sektor melalui dukungan kebijakan pendidikan, kerja sama dengan lembaga pendidikan, serta skema pembiayaan yang memungkinkan warga binaan tetap memperoleh kesempatan belajar selama menjalani masa pidana.

“Pendidikan merupakan investasi yang jauh lebih murah dibandingkan biaya sosial akibat residivisme. Ketika warga binaan keluar membawa pengetahuan, keterampilan, dan bekal pendidikan yang memadai, peluang mereka untuk kembali melakukan pelanggaran hukum akan semakin kecil,” katanya.

Sibarani menambahkan, pengalaman yang dipaparkan dalam kunjungan kerja di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan dapat menjadi ruang pembinaan yang produktif apabila didukung oleh komitmen kebijakan dan anggaran yang memadai.

“Kita ingin lapas menjadi tempat perubahan. Ketika seseorang keluar dari lapas, dia tidak kembali sebagai beban sosial, melainkan menjadi pribadi yang lebih siap, lebih terdidik, dan lebih produktif untuk membangun masa depannya,” pungkas Sibarani.