Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara dalam RDPU bersama DPN PERMAHI, (29/6)
Dewi Asmara: Revisi UU HAM Harus Perkuat Perlindungan Hak Warga Negara dan Kepastian Hukum
Jakarta, 29 April 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia agar mampu menjawab tantangan perkembangan zaman. Menurutnya, revisi regulasi tersebut harus menghasilkan sistem perlindungan HAM yang lebih efektif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dewi Asmara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) di Jakarta, Senin (29/6/26). Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan DPN PERMAHI sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU HAM.
"Terima kasih kepada DPN PERMAHI atas paparan dan berbagai masukan yang telah disampaikan. Saya memandang bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia merupakan momentum penting untuk memastikan sistem perlindungan HAM di Indonesia mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat," kata Dewi dalam keterangannya.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menjelaskan, dari berbagai masukan yang diterima terdapat tujuh isu mendasar yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU HAM. Menurutnya, ketujuh isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyempurnaan norma hukum, tetapi juga menyangkut efektivitas kelembagaan, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara di era digital, mekanisme pemulihan korban, harmonisasi regulasi, tanggung jawab dunia usaha, serta penguatan sistem pengawasan hak asasi manusia.
Pada aspek kelembagaan, Dewi menilai perlu adanya kejelasan hubungan kewenangan antara Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaturan yang jelas dinilai penting agar independensi Komnas HAM tetap terjaga serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai perlindungan hak asasi manusia di ruang digital. Menurutnya, revisi UU HAM harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk perlindungan hak atas privasi, data pribadi, serta penggunaan kecerdasan buatan yang tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Dewi berpandangan bahwa perlindungan HAM harus berjalan beriringan dengan kepentingan menjaga keamanan nasional. Karena itu, pembatasan terhadap hak-hak tertentu harus memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat proporsional, serta dapat diawasi secara efektif.
Dalam pembahasan RUU HAM, ia juga mendorong penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM agar prosesnya lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, harmonisasi dengan berbagai undang-undang sektoral juga dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan seluruh kebijakan tetap berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Dewi menilai dunia usaha juga perlu didorong untuk semakin bertanggung jawab dalam menghormati HAM melalui pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik, skala, serta tingkat risiko kegiatan usahanya. Sementara itu, penguatan sistem pengawasan HAM perlu dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut yang lebih jelas terhadap rekomendasi lembaga HAM, tanpa mengurangi independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.
"Menurut saya, pembahasan terhadap isu-isu tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan konstitusi, pembagian kewenangan antar lembaga negara, serta implementasinya agar revisi UU HAM tidak hanya menjadi penyempurnaan norma, tetapi benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan yang efektif, dan keadilan bagi seluruh masyarakat," tegas Dewi.
Ia berharap berbagai masukan yang berkembang dalam dialog bersama DPN PERMAHI dapat menjadi kontribusi konstruktif dalam penyusunan RUU HAM, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia yang adaptif terhadap perkembangan zaman sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
