Rentetan Kecelakaan Laut Jadi Alarm, Hamka B Kady Desak Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI V
Rentetan Kecelakaan Laut Jadi Alarm, Hamka B Kady Desak Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady

Rentetan Kecelakaan Laut Jadi Alarm, Hamka B Kady Desak Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran

Jakarta – Serangkaian kecelakaan transportasi laut yang terjadi dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir menjadi perhatian serius Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady. Ia menilai kejadian tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional.

Hamka mendorong pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik terhadap regulasi maupun mekanisme pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan pelayaran lebih terjamin dan mencegah terulangnya kecelakaan dengan pola serupa.

Sejumlah insiden menjadi sorotan Hamka, di antaranya tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di jalur Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, serta kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura.

Menurut politikus Partai Golkar tersebut, rangkaian peristiwa itu memperlihatkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan keselamatan kapal yang perlu segera dibenahi.

"Kecelakaan demi kecelakaan tidak cukup hanya disikapi dengan investigasi penyebab insiden. Harus ada pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan agar keselamatan pelayaran benar-benar terjamin," kata Hamka, kepada wartawan, Selasa (4/8/26).

Desak Revisi Permenhub

Hamka mengungkapkan, persoalan regulasi keselamatan pelayaran sebelumnya telah beberapa kali ia sampaikan kepada Kementerian Perhubungan. Salah satu yang didorong untuk segera diperbaiki adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Ia menilai ketentuan dalam regulasi tersebut masih menyisakan celah dalam memastikan kondisi kapal benar-benar laik laut sebelum mendapatkan izin berlayar.

Hamka menjelaskan, mekanisme penerbitan SPB dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 masih banyak mengandalkan pemeriksaan administratif. Dokumen yang diverifikasi antara lain surat pernyataan nahkoda atau *Master Sailing Declaration*, manifes penumpang dan muatan, daftar awak kapal, serta sejumlah dokumen pelayaran lainnya.

Dalam sistem tersebut, pemeriksaan fisik kapal secara langsung oleh Syahbandar belum menjadi kewajiban, kecuali terdapat laporan atau indikasi yang menunjukkan kapal berada dalam kondisi tidak laik laut.

Menurut Hamka, pola pengawasan yang terlalu bertumpu pada kelengkapan dokumen dapat membuka celah terjadinya pelanggaran. Kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan persoalan seperti kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, maupun tidak terpenuhinya standar keselamatan.

Karena itu, ia meminta Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 segera disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Hamka menjelaskan, ketentuan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 dalam regulasi terbaru memberikan kewenangan lebih kuat kepada Syahbandar dalam memastikan aspek keselamatan pelayaran.

Kewenangan tersebut mencakup pengawasan kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, proses embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, pemeriksaan kapal, hingga penundaan keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," ucap Hamka.

Perkuat Pengawasan di Lapangan

Selain revisi regulasi, Hamka meminta pemerintah membangun reformasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan melalui peningkatan inspeksi langsung di lapangan serta penguatan kapasitas dan integritas Syahbandar.

Pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan kapal juga dinilai perlu ditingkatkan agar proses pemantauan dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan. Di sisi lain, penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran keselamatan harus dilakukan secara konsisten.

Hamka menegaskan bahwa keselamatan pelayaran tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan sekunder. Aspek tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan nyawa penumpang dan awak kapal, sekaligus menentukan tingkat keandalan konektivitas antarpulau serta kelancaran distribusi logistik nasional.

Ia berharap rentetan kecelakaan laut yang terjadi belakangan ini dapat menjadi momentum untuk melakukan perubahan mendasar. Pemerintah, kata Hamka, perlu membangun sistem pengawasan yang lebih kuat, transparan, akuntabel, dan mengutamakan pencegahan.

Dengan demikian, keselamatan dapat menjadi standar utama dalam setiap tahapan aktivitas pelayaran, mulai dari pemeriksaan kapal hingga pemberian izin keberangkatan.

Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Desakan penguatan sistem keselamatan tersebut disampaikan Hamka di tengah terjadinya kecelakaan KMP Mutiara Sentosa II. Kapal Motor Penumpang yang membawa 238 penumpang itu terbakar di perairan utara Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026) pagi.

Saat kebakaran terjadi, seluruh penumpang berupaya menyelamatkan diri dengan mengenakan *life jacket* atau rompi keselamatan sebelum kemudian meloncat ke laut.

Dari total 238 penumpang yang menyelamatkan diri, tercatat lima orang meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi laut, terutama untuk memastikan seluruh kapal yang beroperasi telah memenuhi standar kelaiklautan dan seluruh prosedur keselamatan sebelum berlayar.

Share: