Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati saat memberikan sambutan dalam acara Simposium dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), (2/7).
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Wakil Ketua DPR RI Dorong Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, mengajak regulator dan industri untuk turut berpartisipasi dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% sampai dengan tahun 2026 melalui dukungan pembiayaan nasional inovatif dari industri Aset Kripto dan Digital. Ajakan tersebut disampaikan pada saat memberikan sambutan dalam acara Simposium dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang bertajuk: “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”, Rabu 02/07/2026.
Ia memaparkan, skema pembiayaan yang inovatif akan menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi kesenjangan pembiayaan struktural (structural financing gap). Dalam RPJMN 2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur nasional mencapai Rp10.303 triliun, sementara itu kapasitas fiskal pemerintah (APBN dan APBD) hanya mampu menanggung 40% dari total kebutuhan tersebut, sehingga 60% sisanya sangat bergantung pada investasi swasta, BUMN, dan skema pembiayaan yang inovatif.
Menurutnya, Pembiayaan pembangunan inklusif melalui perbankan konvensional dinilai tidak mencukupi karena adanya keterbatasan struktural (maturity mismatch) untuk pembiayaan yang bersifat jangka panjang. Oleh karena itu, akselerasi pendalaman pasar keuangan (market deepening) dan optimalisasi teknologi disrupsi seperti Artificial Intelligence (AI), Distributed Ledger Technology (DLT), dan tokenisasi aset digital menjadi solusi strategis untuk mengonversi tabungan masyarakat domestik maupun global menjadi investasi produktif.
Hal yang mendukung adopsi inovasi ini didukung dengan pergeseran preferensi masyarakat menuju Inovasi dan Aset Keuangan Digital (IAKD), misalnya Pada April 2026, jumlah investor aset kripto dan digital di Indonesia telah melampaui 21,70 juta jiwa, melonjak drastis dari 11 juta jiwa pada tahun 2021. Dominasi investor dari kelompok usia produktif (Milenial dan Gen Z) ini membuktikan besarnya potensi pembiayaan alternatif di masa depan.
Inovasi teknologi memberikan peluang demokratisasi investasi, misalnya tokenisasi Real World Assets(RWA) untuk mendanai proyek infrastruktur atau bursa karbon secara patungan, serta efisiensi sistem pembayaran lintas negara.
Ia juga mengingatkan bahwa tren eksponensial ini diiringi oleh sejumlah risiko nyata: seperti kesenjangan antara inklusi digital dan literasi keuangan yang memicu scamming atau bias Fear of Missing Out (FOMO), Ancaman keamanan siber (cyber security) dan kebocoran data, serta volatilitas aset digital yang berpotensi merambat pada stabilitas makroekonomi jika tidak diawasi dengan ketat.
Untuk memitigasi risiko sekaligus memaksimalkan potensi IAKD, UU Nomor 4 Tahun 2026 mengonsolidasikan pengaturan ekosistem keuangan ke dalam tiga pilar penguatan fundamental:
1. Pengakuan Legalitas Ekosistem Digital: Memperluas cakupan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan pengakuan eksplisit terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Aset Keuangan Digital (AKD) dan LJK Aset Kripto beserta arsitektur kelembagaannya.
2. Perlindungan Konsumen yang Tegas: Menegakkan standar tata kelola dan memberikan mandat pemberantasan praktik manipulatif di ruang digital, seperti insider trading dan manipulasi pasar.
3. Perluasan Yurisdiksi OJK: Menyatukan regulasi, pengawasan, perizinan, dan penegakan hukum ranah IAKD di bawah satu komando pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terintegrasi.
Lebih lanjut ia berpesan, bahwa ke depan, implementasi UU ini menuntut sinergi seluruh pemangku kepentingan. Harmonisasi kebijakan antara Bank Indonesia (BI), OJK, dan Kementerian terkait menjadi syarat mutlak untuk menciptakan regulasi pelaksana yang adaptif, berbasis SupTech, dan future-proofagar sektor keuangan Indonesia tumbuh semakin sehat, inovatif, serta berkontribusi masif terhadap Visi Indonesia Emas 2045.
