Komisi XI DPR RI dan Himbara Sinkronkan Persepsi Soal Likuiditas Perbankan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Komisi XI DPR RI dan Himbara Sinkronkan Persepsi Soal Likuiditas Perbankan

Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperkuat koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna menyelaraskan pandangan mengenai kebutuhan sektor perbankan nasional, terutama terkait kondisi likuiditas dan penyaluran kredit.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan pembahasan tersebut akan berlanjut dalam pertemuan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah itu dilakukan setelah Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan jajaran direktur utama Himbara.

“Harus disinkronkan, harus disamakan persepsinya, kebutuhan di industri perbankan khususnya Himbara seperti apa, kemudian kebijakan likuiditas itu seperti apa dari Bank Indonesia (BI), kemudian masalah undisbursement loan yang menurut data bank sentral maupun pengawas bank itu seperti apa,” kata Misbakhun ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Senin, (6/7/26).

RDP tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penempatan kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah hingga perkembangan penyaluran kredit oleh perbankan.

Dalam forum itu, Komisi XI juga menggali kebutuhan perbankan pelat merah terkait kebijakan penempatan dana SAL yang telah dilakukan kembali oleh Kementerian Keuangan.

“Kita ingin mendengarkan kebutuhannya bank Himbara soal SAL itu seperti apa, kita ingin mendengarkan secara khusus apa saja yang menjadi isu di dalam penyaluran kredit Himbara terkait dengan SAL itu,” ujar Misbakhun.

Menurutnya, dukungan likuiditas melalui penempatan dana SAL berpotensi memberikan dorongan terhadap aktivitas penyaluran kredit yang pada akhirnya menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Yang pasti dorongan dana SAL itu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Misbakhun.

Mengenai keputusan menggelar rapat secara tertutup, Misbakhun menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghindari munculnya perdebatan publik atas informasi yang masih memerlukan verifikasi maupun penyelarasan dengan berbagai pihak.

“Kita ingin menjaga, jangan sampai hal-hal yang informasi yang perlu diverifikasi, Informasi-informasi yang perlu disinkronkan dengan pihak lain, terus kemudian informasi-informasi yang sifatnya belum permanen, jangan sampai kemudian menimbulkan perdebatan,” ujar Misbakhun.

Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang penempatan dana kas negara sebesar Rp281 triliun di bank-bank anggota Himbara hingga akhir Desember 2026. Pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga (standby) sebesar Rp100 triliun yang dapat dimanfaatkan apabila perbankan membutuhkan tambahan likuiditas.

"Dana (SAL) pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026. Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby in case diperlukan," kata Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.

Juda menjelaskan, pemerintah sebelumnya menarik dana SAL sebesar Rp110 triliun pada Juni 2026 dari total dana yang masih ditempatkan sebesar Rp281 triliun. Selanjutnya, dana tersebut dikembalikan ke sistem perbankan sehingga total penempatan kembali menjadi Rp281 triliun dan dipastikan tetap berada di perbankan hingga penghujung tahun.

Selain itu, pemerintah telah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp100 triliun yang saat ini masih berada di Bank Indonesia (BI). Dengan skema tersebut, total dana pemerintah yang sewaktu-waktu dapat ditempatkan di perbankan mencapai Rp381 triliun.

Juda berharap penguatan likuiditas melalui penempatan kas negara tersebut mampu menjaga laju pertumbuhan kredit perbankan tetap berada pada level dua digit.