Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Tidak Menolak Pembahasan RUU Perampasan Aset, Masuk Prolegnas Prioritas 2026

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Nasional
Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Tidak Menolak Pembahasan RUU Perampasan Aset, Masuk Prolegnas Prioritas 2026 Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati

Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Tidak Menolak Pembahasan RUU Perampasan Aset, Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak sesuai fakta. Menurutnya, RUU tersebut justru telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Sari Yuliati dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan bahwa proses legislasi RUU Perampasan Aset masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026," ujar Sari.

Sari menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset berada di Komisi III DPR RI. Dalam proses penyusunannya, komisi juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukan.

"Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation dari berbagai kalangan, seperti masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, dan berbagai pihak terkait lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI kembali melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut terus dilakukan secara intensif dan membantah anggapan bahwa DPR menghambat proses pembahasannya.

"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman juga memastikan Komisi III DPR RI secara konsisten membahas substansi RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan dilakukan hampir setiap hari mengingat RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru yang memerlukan kajian mendalam agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu mendukung penegakan hukum secara efektif.

Share: