Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman
Apresiasi Langkah Menteri Maman, Gandung Pardiman: Pengemudi Ojol Roda Dua Ditetapkan Sebagai Pelaku Usaha Mikro (UMKM)
Jakarta, 28 Juli 2026_Gandung Pardiman, Anggota Komisi VII DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian UMKM yang telah menetapkan pengemudi ojek online roda dua sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penetapan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap 2,8 juta pekerja ekonomi digital.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang transparansi Biaya, Hak Kemitraan dan Kewajiban Pelaku Usaha di Platform Digital dan Marketplace yang berlaku sejak pada 17 Juni 2026.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Menteri Maman. Selama ini 2,8 juta pengemudi ojol roda dua bekerja seperti UMKM tapi tidak diakui. Dengan status ini, teman-teman ojol sekarang punya payung hukum, bisa akses KUR, pelatihan, dan jaminan sosial," kata Gandung Pardiman saat ditemui di Daerah Pemilihan D.I Jogjakarta dalam kegiatan Reses, Selasa, (28/7/26).
"Ini bukan sekadar label. Ini pengakuan negara bahwa Ojek Online (Ojol) adalah tulang punggung logistik dan mobilitas mikro. Ke depan kami dorong agar aplikator juga wajib memfasilitasi pendaftaran NIB dan BPJS bagi mitranya," ungkap, Gandung.
Menurut Data Pengemudi Ojol Roda 2 di Indonesia 2026, Jumlah Pengemudi ± 2,8 juta orang, pengemudi ojol roda 2 aktif di seluruh Indonesia dengan Sebaran Wilayah : 42% Jabodetabek, 18% Jawa Timur, 11% Jawa Tengah, 29% luar Jawa. Dengan Kontribusi Ekonomi, diperkirakan perputaran uang sektor ojol roda 2 mencapai Rp72,4 Triliun per tahun, secara Demografi : 87% berstatus kepala keluarga. Rentang usia dominan 24-40 tahun dengan Pendapatan : Rata-rata pendapatan bersih Rp3,2 juta - Rp5,1 juta per bulan, sebelum potong biaya operasional dan cicilan.
Dengan status UMKM, pengemudi ojol roda 2 berhak atas, Pembiayaan; Akses KUR Mikro bunga 3% dan dana bergulir LPDB-KUMKM, Pelatihan meliputi Program digitalisasi, keselamatan berkendara, dan manajemen keuangan dari KemenUMKM, Perlindungan, Masuk skema BPJS Ketenagakerjaan subsidi pemerintah dan asuransi mikro serta Legalitas; Perlindungan hukum saat bersengketa sebagai "pelaku usaha" bukan hanya "mitra" tegas Gandung.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) akan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang terlibat. "Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen," tegas menteri Maman.
“Komisi VII DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan pengemudi Ojek Online.” tutup Gandung Pardiman.
