Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Pasaman. Foto: dpr.go.id
Benny Utama Dorong Polres Pasaman Perkuat Kapasitas Personel dalam Penerapan KUHP Baru
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama meminta jajaran Polres Pasaman, Sumatera Barat, meningkatkan pemahaman serta kompetensi personel dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut Benny, perubahan aturan pidana harus dibarengi kesiapan aparat penegak hukum. Dengan begitu, setiap ketentuan baru dapat diterapkan secara tepat, profesional, dan tetap berorientasi pada perlindungan serta keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Benny saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Pasaman, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru dan berdiskusi dengan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra beserta jajaran mengenai pelaksanaan tugas kepolisian serta berbagai tantangan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Benny yang merupakan legislator Fraksi Partai Golkar menilai penguasaan terhadap aturan baru menjadi hal penting, terutama bagi anggota kepolisian yang menjalankan fungsi penyidikan dan menangani perkara pidana. Menurutnya, sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum, polisi harus memiliki kemampuan untuk menerapkan ketentuan secara objektif dan berintegritas.
“Kami ingin memastikan aturan hukum yang baru dapat dipahami dan dilaksanakan dengan tepat, sehingga perlindungan kepada masyarakat semakin kuat,” ujar Benny lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/26).
Selain penguasaan regulasi, Benny turut menekankan perlunya menjaga profesionalisme penyidik dalam menangani setiap kasus. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan dan hak masyarakat.
“Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus bekerja secara objektif, profesional, dan berintegritas sehingga mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasaman,” tegasnya.
Benny mengatakan peningkatan kompetensi personel merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari perubahan sistem hukum. Oleh sebab itu, pelatihan dan penguatan kapasitas perlu dilakukan secara berkelanjutan agar aparat memahami penerapan KUHP baru dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kunjungan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap mitra kerja di daerah. Dalam pertemuan itu, Benny turut menghimpun berbagai informasi dan masukan dari jajaran Polres Pasaman mengenai persoalan serta tantangan penegakan hukum yang mereka hadapi di lapangan.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra menyambut baik kunjungan Benny Utama. Ia menyampaikan bahwa jajaran Polres Pasaman akan terus berupaya meningkatkan kinerja, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menangani berbagai perkara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Benny berharap hubungan komunikasi dan koordinasi antara DPR RI dengan kepolisian di daerah dapat terus ditingkatkan. Menurutnya, berbagai masukan dari aparat kepolisian sangat penting sebagai bahan evaluasi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memahami kebutuhan aparat di tengah perubahan regulasi.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan perubahan hukum ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik di lapangan dan memberikan perlindungan serta rasa keadilan yang lebih kuat kepada masyarakat,” pungkas Politisi asal Dapil Sumatra Barat II itu.
