Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang,(23/9). Foto: dpr.go.id
Dewi Asmara Pertanyakan Pelaksanaan Cuti Kunjungan Keluarga di Lapas Perempuan
Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyoroti kepastian regulasi serta kesiapan pelaksanaan Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK/CDK) bagi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Banten. Ia mempertanyakan sejauh mana layanan tersebut telah diterapkan, mengingat fasilitas pendukung di lapas telah tersedia.
Hal itu disampaikan Dewi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Rabu (23/9/26). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII menggali informasi mengenai pelaksanaan hak warga binaan, termasuk layanan yang berkaitan dengan kunjungan keluarga.
Dewi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah mengatur CMK/CDK sebagai salah satu hak warga binaan. Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima Komisi XIII, penerapan layanan tersebut masih mengacu pada rancangan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan cuti pada lapas tertentu, seperti lapas terbuka atau lapas yang menjalankan fungsi minimum sesuai ketetapan Menteri.
Kondisi tersebut, menurut Dewi, menimbulkan pertanyaan mengenai posisi lapas perempuan maupun lapas lainnya dalam penerapan kebijakan CMK/CDK. Ia juga ingin memastikan apakah layanan yang telah disiapkan di lapas saat ini sudah berjalan atau baru sebatas kesiapan sarana dan prasarana.
“Karena itu kami ingin memperoleh kejelasan, bagaimana posisi lapas perempuan dan pada umumnya lapas-lapas yang lain berhubungan dengan kebijakan ini. Apakah CMK atau layanan kunjungan keluarga yang tersedia saat ini masih dalam kesiapan sarana saja atau sudah berjalan?” kata Dewi saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Banten, Rabu (23/9/26).
Menurut Dewi, kejelasan aturan menjadi hal penting agar pelaksanaan CMK/CDK memiliki mekanisme dan cakupan yang jelas. Ia menilai kehadiran keluarga dalam proses pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembinaan serta proses reintegrasi sosial.
“Esensinya itu adalah bagaimana menempatkan posisi keterlibatan keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Karena itu mekanismenya harus benar-benar selektif, aman, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Selain kepastian regulasi, Dewi meminta adanya standar penilaian yang menyeluruh terhadap warga binaan yang akan mendapatkan layanan CMK/CDK. Menurutnya, proses assessment tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administratif, tetapi perlu memperhatikan sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan.
“Bagaimana lapas menjamin bahwa *assessment*(penilaian) itu bukan hanya administratif, tapi disiapkan standar mengenai keamanan, privasi, kesehatan, persetujuan para pihak, perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Dewi secara khusus menekankan perlunya perhatian terhadap aspek perlindungan perempuan dan anak dalam penerapan layanan CMK/CDK di lapas perempuan. Menurutnya, mekanisme layanan harus mempertimbangkan potensi kerentanan yang dapat muncul dalam hubungan keluarga maupun proses pembinaan warga binaan.
“Kalau kita bicara tentang lapas perempuan, aspek perlindungan terhadap kerentanan keluarga pembinaan harus jadi perhatian sangat serius,” pungkas Dewi.
