Menko Bahlil Prioritaskan UMKM, Koperasi, dan BUMD dalam Aturan Baru Pertambangan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Menko Bahlil Prioritaskan UMKM, Koperasi, dan BUMD dalam Aturan Baru Pertambangan Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat pembukaan ajang Minerba Convex 2026 di Jakarta, (2/11). Foto: ANTARA

Menko Bahlil Prioritaskan UMKM, Koperasi, dan BUMD dalam Aturan Baru Pertambangan

Jakarta – Pemerintah akan melakukan pembenahan regulasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) guna memperluas keterlibatan pengusaha daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini diharapkan membuat masyarakat di wilayah penghasil tambang memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan hilirisasi yang tidak hanya meningkatkan nilai tambah komoditas, tetapi juga memberikan manfaat secara merata kepada masyarakat.

"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan," katanya saat membuka ajang Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/26).

Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa, Bahlil menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya mineral dan batu bara tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Cadangan nikel, misalnya, banyak ditemukan di Sulawesi dan Maluku, sedangkan batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan.

Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh keterlibatan pelaku usaha lokal. Bahlil menyoroti sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta, meskipun aktivitas pertambangannya berlangsung di daerah.

Pemerintah ingin mengubah kondisi tersebut agar pengusaha lokal memiliki kesempatan lebih luas untuk terlibat dan menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Bahlil mengungkapkan, mekanisme pemberian IUP sebelumnya dilakukan melalui tender sehingga dinilai menyulitkan pengusaha daerah untuk memperoleh kesempatan. Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian aturan pada subsektor minerba dengan memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).

"Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya," ujar dia.

Selain memperluas akses terhadap perizinan pertambangan, pemerintah juga mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam pekerjaan kontraktor pertambangan. Menurut Bahlil, kesempatan usaha di sektor tersebut harus terbuka dan tidak hanya dikuasai oleh kelompok tertentu.

"Pemerintah berkewajiban untuk memberikan keadilan," katanya lagi.

Bahlil tidak menampik bahwa perubahan kebijakan tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah pengusaha besar. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas agar pengelolaan kekayaan alam tidak hanya memberikan keuntungan kepada segelintir pihak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Minerba Convex 2026 mengusung tema "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat". Tema tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.

Tri menegaskan, keberhasilan industri pertambangan tidak cukup hanya diukur dari peningkatan produksi dan nilai ekonomi. Masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan juga harus memperoleh dampak positif dari kegiatan pertambangan.

Saat ini, tercatat lebih dari 2.587 UMKM menjadi binaan badan usaha di sektor mineral dan batu bara. Pembinaan tersebut dilaksanakan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup delapan pilar, di antaranya pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.

Untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha lokal, badan usaha pertambangan juga didorong membuka akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, serta rantai pasok perusahaan.

Tri menambahkan, perusahaan pertambangan perlu mempersiapkan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat sejak masa operasional berlangsung. Dengan demikian, perekonomian masyarakat tetap dapat tumbuh dan berkelanjutan meskipun aktivitas pertambangan telah berakhir.

"Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah ingin memastikan hilirisasi tidak hanya menambah nilai ekonomi, tetapi juga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil," jelas Tri

Share: