Franciscus Sibarani Dorong Penyelesaian Menyeluruh Konflik Lahan Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Franciscus Sibarani Dorong Penyelesaian Menyeluruh Konflik Lahan Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarabi saat menggelar Pertemuan bersama dalam rangka penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan (Dusun Lelayang) dan PT Mayawana Persada, di Kalimantan Barat, (20/8), Foto: RRI

Franciscus Sibarani Dorong Penyelesaian Menyeluruh Konflik Lahan Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Franciscus Sibarani, menegaskan pentingnya penyelesaian konflik lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dengan PT Mayawana Persada secara menyeluruh, adil, dan dengan memperhatikan seluruh aspek yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Franciscus Sibarani saat menghadiri pertemuan dalam rangka penyelesaian sengketa lahan di Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026). Kehadirannya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI untuk menyerap aspirasi secara langsung sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

"Saya hadir untuk mendengar dari seluruh pihak dan memastikan serta memonitor bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan dan harapan kita semua sampai selesai," ujar Franky Sibarani.

Menurutnya, penyelesaian konflik tersebut tidak dapat dipandang hanya dari satu sudut persoalan. Sibarani menekankan terdapat tiga aspek utama yang harus ditangani secara bersamaan, yakni persoalan hukum, sengketa lahan, dan hukum adat.

"Yang pertama adalah sengketa hukum, kita ingin status Pak Fendy (Pendi) ini bisa segera diselesaikan. Yang kedua, sengketa lahan yang melibatkan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Yang ketiga adalah persoalan adat," jelasnya.

Ia menerangkan, ketiga persoalan tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda, namun tetap saling berkaitan. Aspek hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara persoalan status dan sengketa lahan membutuhkan keterlibatan kementerian terkait serta pemerintah daerah. Di sisi lain, keberadaan dan hak-hak masyarakat adat juga harus menjadi perhatian dalam seluruh tahapan penyelesaian konflik.

Sibarani turut menyoroti pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah. Menurutnya, kepala daerah di tingkat kabupaten memiliki peran strategis dalam membantu meredakan dan mencari solusi atas konflik yang terjadi di wilayahnya.

Ia menilai persoalan izin dan aktivitas perusahaan di daerah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus mengambil peran dalam membangun komunikasi dan memfasilitasi penyelesaian persoalan di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Sibarani juga kembali menyinggung rekomendasi Komisi XIII DPR RI yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Juni 2026. Salah satu rekomendasi tersebut adalah mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengambil peran sebagai *leading sector* dalam mengoordinasikan berbagai lembaga terkait untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Menurutnya, langkah yang telah dilakukan Kementerian HAM dalam proses penyelesaian konflik tersebut berada pada arah yang tepat.

"Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementerian HAM dalam konteks ini sudah sangat tepat, terutama di dalam mencari titik temu," ungkap Sibarani.

Ia juga mengapresiasi proses mediasi yang berlangsung cukup panjang dan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pemajuan HAM hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat.

Selain mendorong penyelesaian konflik melalui koordinasi lintas lembaga, Komisi XIII DPR RI juga merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Dayak Kualan serta menjamin pemenuhan hak-hak mereka selama proses hukum masih berlangsung.

Sibarani menilai terbukanya ruang dialog menjadi modal penting dalam menyelesaikan konflik yang sempat memanas tersebut. Ia mengapresiasi adanya itikad baik dari masyarakat adat maupun pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar melalui musyawarah.

Kesepakatan yang tercapai juga mendapatkan dukungan dari unsur pemerintah daerah dan aparat setempat, termasuk Bupati dan Kapolres Ketapang.

Meski demikian, Sibarani menegaskan Komisi XIII DPR RI akan tetap mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pengawasan akan dilakukan terhadap perkembangan penanganan yang dilakukan Kementerian HAM maupun seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kami dari Komisi XIII tentu akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Apabila tidak ada kemajuan yang nyata, kami tidak segan-segan membawa kembali persoalan ini ke forum RDP DPR RI di Senayan,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat terus mengawal proses penyelesaian hingga menghasilkan solusi yang nyata dan dapat diterima secara adil. Menurutnya, penyelesaian konflik harus mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk rekam jejak sejarah tanah serta nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat setempat.

Share: