Gelar Sosialisasi P5HAM, Isfhan Taufik Munggaran Soroti Hak Dasar dan Toleransi Warga di Cianjur Selatan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Gelar Sosialisasi P5HAM, Isfhan Taufik Munggaran Soroti Hak Dasar dan Toleransi Warga di Cianjur Selatan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran saat menggelar Sosialisasi P5HAM bersama Kementerian HAM di GOR Desa Wangunjaya, Naringgul, Kabupaten Cianjur, (29/8).

Gelar Sosialisasi P5HAM, Isfhan Taufik Munggaran Soroti Hak Dasar dan Toleransi Warga di Cianjur Selatan

Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, menggelar Sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bersama Kementerian HAM di GOR Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur Jawa Barat pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 warga tersebut menjadi wadah dialog untuk menyuarakan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di kawasan pelosok Cianjur Selatan.

Dalam pemaparannya, Isfhan Taufik Munggaran mengapresiasi tingginya tingkat toleransi masyarakat Desa Walahir yang dinilai telah terbebas dari berbagai bentuk diskriminasi fisik, suku, maupun agama. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar warga masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus diwujudkan oleh negara.

"Penyediaan layanan kesehatan yang mudah diakses, pasokan air bersih, dan jalan desa yang memadai merupakan kewajiban negara yang harus hadir secara nyata di tengah masyarakat" ujar Isfhan Taufik Munggaran di hadapan para peserta sosialisasi.

Sejumlah kendala lapangan disampaikan oleh warga dalam pertemuan tersebut, di antaranya sulitnya akses rujukan RSUD sehingga memaksa warga berobat lebih jauh hingga ke Soreang, Bandung. Serta permasalahan defisit air bersih dan pembangunan jalan penghubung antar desa yang belum tuntas.

Menanggapi aspek perlindungan dan penegakan hukum, Politisi DPR RI ini menekankan bahwa rasa aman berakar dari kerukunan dalam rumah tangga serta kepedulian antar tetangga di lingkungan RT, tidak melulu bergantung pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia juga mengimbau warga untuk mengedepankan musyawarah mufakat bersama tokoh masyarakat dalam menyelesaikan persoalan skala kecil, serta menggunakan jalur hukum berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga BPN untuk sengketa tanah atau legalitas.

"Kita ingin masyarakat tidak hanya menuntut hak kepada negara, tetapi juga aktif menyadarkan diri sendiri dan lingkungan sekitar bahwa HAM adalah hal yang melekat pada setiap individu sejak lahir" pungkasnya.

Share: