Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi
Purnamasidi Dorong Evaluasi Besaran Bantuan PIP Sesuai Kebutuhan Pendidikan
JAKARTA — Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi mendorong pemerintah mengevaluasi besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil peserta didik. Evaluasi tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat kesenjangan antara nilai bantuan yang diterima dengan rata-rata biaya pendidikan yang harus ditanggung siswa.
Menurut Purnamasidi, kebutuhan pembiayaan pendidikan tidak hanya mencakup biaya belajar, tetapi juga berbagai kebutuhan penunjang seperti transportasi, seragam, buku, alat tulis, uang saku, dan kebutuhan lainnya. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, rata-rata biaya pendidikan per peserta didik dalam satu tahun mencapai sekitar Rp4,56 juta untuk jenjang sekolah dasar (SD), Rp7,34 juta untuk sekolah menengah pertama (SMP), serta Rp10,19 juta bagi siswa SMA dan SMK.
Sementara itu, bantuan PIP saat ini berada di kisaran Rp450 ribu per tahun bagi siswa SD, Rp750 ribu untuk siswa SMP, dan Rp1,8 juta untuk jenjang SMA/SMK. Jika dibandingkan dengan rata-rata kebutuhan biaya pendidikan, nilai bantuan tersebut masih mencakup sekitar 9,87 persen untuk SD, 10,22 persen untuk SMP, dan 17,66 persen untuk SMA/SMK.
“Angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan cukup besar antara nilai bantuan pemerintah dan kebutuhan riil peserta didik di lapangan,” kata Purnamasidi dalam keterangannya, Jumat (11/9/26).
Ia menegaskan bahwa evaluasi PIP tidak semata-mata berkaitan dengan penyesuaian nominal bantuan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan anak-anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa terkendala kondisi ekonomi keluarga.
“Ini bukan sekadar persoalan hitung-hitungan matematis, melainkan wujud tanggung jawab negara. Apalagi amanat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat jelas,” ujar Purnamasidi.
Karena itu, Purnamasidi meminta pemerintah meninjau kembali alokasi belanja pada fungsi pendidikan serta mempertimbangkan penyesuaian nilai manfaat PIP. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar bantuan pendidikan yang diberikan tetap relevan dengan kebutuhan peserta didik saat ini.
“Jangan sampai keterbatasan ekonomi menjadi alasan anak-anak Indonesia kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Purnamasidi.
Ia menilai peningkatan nilai manfaat PIP dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada siswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera. Dukungan pembiayaan yang lebih memadai juga diharapkan dapat membantu mencegah anak-anak berhenti sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Purnamasidi menegaskan bahwa keberpihakan terhadap pendidikan harus terus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan evaluasi dan penyesuaian bantuan PIP, program tersebut diharapkan semakin efektif dalam membantu peserta didik melanjutkan pendidikan dan memperoleh kesempatan belajar yang lebih baik.
