Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama
Benny Utama Dorong Tata Ulang Kepemilikan Lahan, Atasi Konflik Agraria
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Sumatera Barat 2, Benny Utama menegaskan konflik agraria struktural yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia tidak dapat diselesaikan menggunakan pendekatan hukum semata. Menurut Benny, penyelesaian konflik agraria struktural memerlukan pendekatan lintas sektor yang komprehensif.
“Konflik agraria struktural berakar dari ketimpangan penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan sumberdaya agraria yang tidak adil. Ini yang harus ditata ulang. Kita harus berani koreksi,” tegas Benny Utama, Selasa (15/9/26) di ruang kerjanya menyikapi rentetan konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Berdasarkan data yang dipaparkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang juga dihadiri Bareskrim Polri, Rabu (26/8/26) lalu, sepanjang Januari sampai Desember 2025 telah terjadi 341 letusan konflik agraria, naik 15% dari tahun 2024. KPA juga menyampaikan dari tahun 2025 sampai 2026, terdapat 147 kasus kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan ruang hidupnya.
Dalam RDP dan RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk melakukan moratorium seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, khususnya di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA). Komisi III DPR juga meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran untuk mengubah persepsi dalam penanganan perkara konflik agraria struktural dari pendekatan legalistik-represif menjadi pendekatan restoratif-humanis.
Benny mengatakan penyelesaian konflik agraria struktural yang kaku dan legalistik berpotensi melahirkan tindakan refresif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Untuk itu, Benny meminta jajaran penegak hukum mengedepankan pendekatan yang restoratif dan humanis serta mencegah terjadi kriminalisasi baik terhadap petani maupun aktivis penyelesaian konflik agraria.
“Pendekatan yang dialogis dan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif harus diutamakan dalam setiap resolusi konflik,” ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, menurut Benny, negara harus berani meninjau ulang, mencabut atau merevisi izin konsesi dan aturan yang tumpang tindih yang terbukti memicu konflik dan ketidakadilan serta merampas ruang hidup rakyat. Oleh karena itu, lanjut Benny, penting untuk melakukan penataan ulang kepemilikan dan penguasaan tanah secara adil, tidak sekadar berhenti pada mediasi atau legalisasi lahan.
“Penerima redistribusi tanah wajib diberi akses pengembangan ekonomi, modal, dan pendampingan nyata agar kesejahteraan mereka meningkat,” pungkasnya.
