Menteri UMKM Maman Abdurrahman di konferensi pers Ikatan Trisakti Peduli di Senayan, Jakarta, (19/9). Foto: kumparan.com
Menteri Maman Pastikan Pemerintah Beri Pertimbangan bagi UMKM dalam Sertifikasi Halal
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah akan tetap memperhatikan kondisi pelaku UMKM dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan sesuai ketentuan.
Menurut Maman, karakteristik dan kemampuan UMKM tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha berskala menengah maupun besar. Berbagai keterbatasan yang masih dihadapi UMKM akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut.
"Tentunya kita dari pemerintah tetap akan melihat aspek kebijaksanaan tersebut. Ya bukan berarti akhirnya mereka (UMKM) yang belum mengurus langsung kita tinggal. Saya pikir itu tetap ada wisdom dan ada kebijaksanaan dari kami," kata Maman saat ditemui di Jakarta, Sabtu, (19/9/26).
Ia menjelaskan, pelaku usaha menengah hingga besar pada umumnya memiliki pemahaman dan literasi yang lebih baik terkait regulasi, serta didukung kemampuan permodalan yang lebih kuat. Kondisi tersebut berbeda dengan pelaku usaha mikro yang masih menghadapi sejumlah keterbatasan.
"Karena enggak bisa disamakan antara usaha mikro dan kecil (UMKM), dengan teman-teman yang usaha menengah. Mereka sudah literasi pemahaman hukumnya sudah tinggi. Mereka secara modal juga sudah cukup kuat. Nah kalau yang mikro kan mereka punya beberapa keterbatasan. Jadi nanti akan ada sedikit pertimbangan dari kita," katanya menjelaskan.
Maman sebelumnya juga menyampaikan bahwa Kementerian UMKM akan menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Langkah tersebut diperlukan agar penerapan regulasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan dan kondisi pelaku usaha mikro dan kecil.
Salah satu kemudahan yang telah tersedia diberikan melalui program sertifikasi halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan skema self-declare. Skema tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikasi halal.
"BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin lalu (14/9).
Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah diharapkan tetap memastikan proses penerapan aturan tersebut dapat diikuti pelaku UMKM dengan dukungan dan kemudahan yang memadai.
