Misbakhun Dorong Kajian Ulang Batas Defisit APBN dalam Revisi UU Keuangan Negara

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XI
Misbakhun Dorong Kajian Ulang Batas Defisit APBN dalam Revisi UU Keuangan Negara Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Misbakhun Dorong Kajian Ulang Batas Defisit APBN dalam Revisi UU Keuangan Negara

Jakarta – Komisi XI DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pembahasan tersebut, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mendorong agar ketentuan yang selama ini menjadi rujukan dalam pengelolaan fiskal tersebut kembali dikaji. Ia mempertanyakan anggapan bahwa angka defisit 3 persen merupakan norma yang bersifat mutlak dalam UU Keuangan Negara.

“Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma,” kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum tentang RUU Keuangan Negara, Jakarta, Kamis (17/9/26).

Selain batas defisit, Misbakhun turut menyinggung ketentuan rasio utang yang selama ini kerap dijadikan salah satu indikator dalam pengelolaan fiskal. Menurutnya, angka rasio utang 60 persen juga perlu dilihat berdasarkan landasan normatifnya.

“Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma,” ucapnya.

Misbakhun berpandangan, kebijakan mengenai defisit APBN perlu mempertimbangkan kebutuhan pemerintah dalam melakukan intervensi fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia menilai ruang fiskal harus dapat dimanfaatkan secara proporsional untuk mendukung agenda pembangunan, termasuk upaya Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah atau *middle income trap*.

“Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, besaran defisit APBN pada dasarnya merupakan konsekuensi dari hubungan antara penerimaan dan belanja negara. Karena itu, pembahasan mengenai defisit tidak seharusnya hanya berfokus pada angkanya, tetapi juga perlu melihat kondisi yang melatarbelakangi terbentuknya defisit tersebut.

Ia pun mendorong agar sejarah serta dasar penetapan angka 3 persen dikaji kembali dalam proses revisi UU Keuangan Negara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi perekonomian Indonesia.

Misbakhun juga melihat bonus demografi sebagai salah satu momentum yang dapat dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan mendorong transformasi menuju negara berpendapatan tinggi.

“Kemudian Indonesia ini punya gak luxurious time itu? Punya luxurious time, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-shifting negara ini keluar dari middle income trap,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan fiskal perlu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan agar kerangka pengelolaan keuangan negara tidak justru membatasi ruang untuk melakukan terobosan dalam menghadapi tantangan ekonomi.

“Sudah terjebak dalam perangkap middle income trap, kita terjebak dalam pemikiran supaya kita tidak keluar dari itu. Keluar dari pemikiran saja, enggak mengeluarkan keadaan negara. Nah ini yang harus kita satu sisi mengenai 3 persen ini,” terangnya.

Misbakhun menegaskan, angka defisit 3 persen semestinya tidak diperlakukan sebagai batas yang tertutup dari evaluasi. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji dalam konteks kebutuhan fiskal, dinamika ekonomi, serta target pembangunan nasional yang ingin dicapai.

Share: