Soedeson Tandra : Selain Proses Pidana, PAP juga Harus Dipecat dari Profesi Kedokteran

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra

Soedeson Tandra : Selain Proses Pidana, PAP juga Harus Dipecat dari Profesi Kedokteran

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menilai tindakan dokter Priguna Anugerah alias PAP yang melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat sangat tidak pantas, apalagi menyandang status sebagai dokter.

“Tidak pantas yang bersangkutan itu menjalani profesi sebagai dokter. Karena tugas dokter itu adalah tugas yang mulia yang harusnya dijunjung tinggi, dia bukan saja menjalani tugas dia sebagai pekerjaan, tapi dia menjalani diri sebagai profesi dalam rangka bagaimana untuk menolong, membantu orang susah. Malah dia bukan membantu, malah membuat orang lebih susah lagi,” katanya, Jumat,(11/4/25).

Soedeson juga menegaskan bahwa perbuatan PAP tak layak dimaafkan. Dan sudah sangat layak dipecat dari profesinya sebagai dokter.

“Jadi bagi saya bukan saja dia diproses secara pidana, tapi harus dibawa juga dan dikeluarkan dari profesi karena terus terang melanggar etika profesi kedokteran,” ujarnya.

Soedeson juga menilai bahwa perbuatan PAP sangat keji lantaran dilakukan terhadap korban yang sedang menunggu ayahnya di RS dalam kondisi kritis.

“Menurut saya sangat keji yah. Harus ditindak secara tegas,” pungkasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya, seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran bernama Priguna Anugrah alias PAP ditangkap polisi setelah terbukti memerkosa wanita penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

PAP melakukan aksi bejatnya di lantai tujuh gedung baru RSHS dengan modus menawarkan anak pasien untuk donor darah dengan melakukan cross match atau pemeriksaan kecocokan darah sebelum transfusi.