Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani
Franciscus Sibarani Dorong Desain Industri UMKM Bisa Jadi Objek Jaminan Fidusia
Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri memberikan perhatian terhadap penguatan nilai ekonomi dari kekayaan intelektual, termasuk peluang pemanfaatan desain industri sebagai objek jaminan fidusia bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Sibarani, mengatakan desain industri tidak cukup hanya mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga perlu memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Menurutnya, hal tersebut penting terutama bagi UMKM yang mengandalkan kreativitas dan desain sebagai bagian dari kegiatan usahanya.
“Kita juga memperkuat nilai ekonomi dari ekonomi kreatif, khususnya di hak desain. Di dalam draf memang tercantum terkait dengan jaminan fidusia,” kata Sibarani dalam rapat pembahasan RUU Desain Industri bersama pemerintah di DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/26).
Sibarani mengatakan pengaturan tersebut dapat membuka ruang agar hasil kreativitas UMKM, termasuk desain industri yang mereka hasilkan, tidak hanya menjadi karya yang mendapatkan pelindungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha.
Menurutnya, peluang tersebut relevan bagi UMKM di berbagai sektor yang menjadikan desain sebagai bagian penting dari produknya, termasuk pelaku usaha di sektor fesyen dan ekonomi kreatif. Karena itu, ia mendorong agar desain industri yang dihasilkan UMKM dapat memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai objek jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin supaya UKM-UKM yang menghasilkan desain-desain industri yang baru itu juga bisa menjadi objek jaminan fidusia dan itu sudah kita berikan atensi dari Pansus ini untuk bisa nanti ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sibarani menilai penguatan aspek ekonomi tersebut menjadi bagian penting dalam pembaruan regulasi desain industri. Dengan demikian, pelindungan desain tidak hanya memberikan kepastian atas hak yang dimiliki pendesain, tetapi juga dapat mendorong agar kekayaan intelektual memiliki manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan, gagasan tersebut masih menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, rumusan mengenai pemanfaatan desain industri sebagai objek jaminan fidusia perlu disusun secara cermat agar memberikan kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi UMKM.
