Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae
Ridwan Bae Ingatkan Operator Transportasi Tetap Penuhi Hak Penumpang Terdampak Karhutla
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, meminta seluruh operator transportasi tetap mengutamakan pemenuhan hak penumpang ketika terjadi gangguan perjalanan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, setiap keterlambatan, perubahan jadwal, hingga pembatalan perjalanan harus disertai penyampaian informasi yang transparan dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Ridwan, kabut asap akibat karhutla dapat memengaruhi operasional transportasi sehingga penyesuaian jadwal terkadang diperlukan untuk menjamin keselamatan perjalanan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh membuat operator mengabaikan pelayanan kepada penumpang, khususnya terkait kepastian informasi dan alternatif penyelesaian perjalanan.
“Kendati karhutla menyebabkan gangguan operasional, hak-hak penumpang tidak boleh dikesampingkan. Manajemen keterlambatan harus diterapkan secara transparan dan humanis. Informasi yang jelas serta pelayanan sesuai ketentuan harus diberikan kepada penumpang,” ujar Ridwan melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (26/10/26).
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut juga mendorong Kementerian Perhubungan untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara jasa transportasi. Pengawasan itu diperlukan guna memastikan penumpang memperoleh informasi yang memadai mengenai penyebab gangguan, perubahan jadwal, serta langkah yang dapat ditempuh untuk melanjutkan perjalanan.
Selain pengawasan, Ridwan menilai koordinasi antara regulator, operator, dan instansi terkait perlu diperkuat. Dengan demikian, informasi mengenai perkembangan kondisi cuaca, dampak kabut asap, serta penyesuaian operasional dapat disampaikan secara seragam dan tidak membingungkan masyarakat.
Ia turut mengingatkan agar operator menjalankan prosedur penanganan keterlambatan secara tertib dan konsisten. Khusus untuk sektor penerbangan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, penanganan penumpang disesuaikan dengan kategori keterlambatan, termasuk pemberian makanan atau minuman pada kategori tertentu. Sementara itu, apabila penerbangan dibatalkan, penumpang dapat memperoleh pengembalian biaya tiket secara penuh atau dialihkan ke penerbangan lain tanpa dikenakan biaya tambahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ridwan menekankan, ketentuan tersebut harus dipahami dan diterapkan dengan baik oleh operator, terutama ketika gangguan operasional berdampak terhadap banyak penumpang dalam waktu bersamaan. Petugas di bandara maupun terminal perlu memberikan pelayanan yang cepat tanggap, komunikatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, informasi mengenai jadwal keberangkatan terbaru, mekanisme pengembalian dana, serta pilihan penjadwalan ulang harus disampaikan secara jelas. Kepastian tersebut penting agar penumpang dapat menentukan alternatif perjalanan tanpa menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.
Lebih lanjut, Ridwan mendorong regulator dan operator transportasi menyiapkan pola koordinasi yang lebih efektif untuk menghadapi situasi darurat akibat karhutla. Penyampaian pembaruan informasi secara berkala dan sedini mungkin dinilai dapat membantu penumpang menyesuaikan rencana perjalanan sekaligus mengurangi risiko penumpukan orang di bandara maupun terminal.
Ia menegaskan bahwa penanganan dampak karhutla tidak cukup hanya berfokus pada keberlangsungan operasional transportasi, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa. Keselamatan perjalanan tetap menjadi pertimbangan utama, tanpa mengesampingkan hak penumpang untuk memperoleh informasi, pelayanan, dan penyelesaian sesuai ketentuan.
Dengan penanganan yang transparan, koordinasi yang solid, serta pelayanan yang responsif, Ridwan berharap dampak gangguan transportasi akibat karhutla dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi tetap terjaga.
