Soroti Temuan di Lapas Cibinong, Mangihut Sinaga Dorong Audit, Evaluasi, dan Penindakan Jika Ada Pelanggaran

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Soroti Temuan di Lapas Cibinong, Mangihut Sinaga Dorong Audit, Evaluasi, dan Penindakan Jika Ada Pelanggaran Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga

Soroti Temuan di Lapas Cibinong, Mangihut Sinaga Dorong Audit, Evaluasi, dan Penindakan Jika Ada Pelanggaran

Jakarta — Temuan mengejutkan Ombudsman RI berupa bangunan menyerupai vila hingga kendaraan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu keprihatinan mendalam. Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyayangkan hal tersebut masih terjadi padahal persoalan serupa sudah lama menjadi sorotan publik.

Saya sangat prihatin. Kok masih ada hal semacam ini terjadi di Lapas? Padahal dari dulu sudah terus disorot, seharusnya sudah ada perubahan. Ternyata sampai saat ini belum berubah juga, ujar Mangihut Sinaga lewat sambungan telepon selulernya, Jumat (24/9/26).

Ia menegaskan jika kondisi demikian terjadi di Cibinong, besar kemungkinan persoalan serupa juga tersembunyi di lapas-lapas lain di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, SH., MH., meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal Lapas Cibinong. Temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Kalau benar ada warga binaan tertentu yang mendapatkan fasilitas istimewa melalui oknum petugas, ini bukan sekadar persoalan fasilitas. Ini menyangkut keadilan, nondiskriminasi, integritas petugas, penyalahgunaan kewenangan dan kredibilitas sistem pemasyarakatan, tegas Mangihut.

Mangihut mengingatkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara tegas menetapkan asas nondiskriminasi dan proporsionalitas dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Pasal 3 huruf b UU No. 22 Tahun 2022 mengatur asas nondiskriminasi, yaitu Sistem Pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan antara lain status sosial dan ekonomi.

Sementara Pasal 3 huruf f mengatur asas proporsionalitas, yaitu keseimbangan perlakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta hak dan kewajiban, selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 mewajibkan Petugas Pemasyarakatan menghormati hak asasi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. Ayat (2) mewajibkan petugas berpedoman pada kode etik dan kode perilaku. Bahkan Pasal 86 ayat (4) menegaskan, apabila pelanggaran kode etik dan kode perilaku diduga merupakan tindak pidana, petugas diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya sederhana: kalau fasilitas khusus itu memang resmi, apa dasar hukumnya? Siapa yang memberikan izin? Siapa yang menyediakan? Dari mana sumber pembiayaannya? Dan mengapa fasilitas tersebut hanya dinikmati warga binaan tertentu?”

Mangihut meminta pemeriksaan tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas, tetapi juga aliran uang, barang, jasa, fasilitas atau keuntungan yang mungkin berada di balik pemberian perlakuan khusus.

Kalau ditemukan adanya uang atau keuntungan yang diberikan kepada petugas agar memberikan fasilitas, kemudahan atau perlakuan tertentu kepada warga binaan, jangan berhenti pada sanksi administratif. Unsur pidananya harus diperiksa.

Kapan narapidana bisa insaf dan bertobat jika tempat yang disediakan justru berbentuk hotel, vila, dan serba mewah? Di mana makna pembinaan? Ini yang menjadi pertanyaan besar kita semua, tegasnya. 

Persoalan ternyata tidak berhenti pada fasilitas yang tidak wajar saja. Mangihut juga menyoroti praktik gelap yang masih berlangsung di balik tembok lapas peredaran narkoba yang bebas, hingga jaringan yang dikendalikan dari dalam ke luar.

Bukan hanya soal bangunan. Kita juga mendengar masih ada bandar narkoba yang berpraktik di dalam, membangun jaringan, bahkan mengendalikan peredaran di luar. Ini bukan hal kecil, ungkapnya. 

Kita semua berharap agar Lapas benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan tempat kenyamanan yang justru memelihara kejahatan.

Saya meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak ragu mengambil tindakan. Kalau terbukti ada pejabat atau petugas yang menyalahgunakan kewenangan, memberikan fasilitas istimewa di luar ketentuan, menerima imbalan, atau terlibat dalam tindak pidana, harus diproses sesuai hukum dan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi ketentuan, tegas Mangihut.

Ia menegaskan, warga binaan memang memiliki hak yang dijamin Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022, tetapi pemenuhan hak tersebut harus dibedakan dari pemberian fasilitas istimewa yang tidak memiliki dasar hukum.

Share: