Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. Foto: dpr.go.id
Rizki Faisal Dorong Kesiapan Penegak Hukum Usai UU Reforma Agraria Disahkan
Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Reforma Agraria menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan pertanahan.
Menurut Rizki, pengesahan regulasi tersebut perlu diikuti dengan kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku. Hal itu penting agar aturan baru dapat diimplementasikan secara tepat, terutama dalam menangani konflik agraria yang memiliki kompleksitas berbeda di setiap wilayah.
“UU ini sudah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat. Sekarang bagaimana memastikan aparat penegak hukum di lapangan memahami dan siap menjalankannya secara tepat, termasuk ketika menghadapi konflik agraria yang kompleks,” kata Rizki dalam keterangan persnya, Sabtu (26/9/26).
Ia menjelaskan, persoalan agraria tidak memiliki pola yang seragam karena karakteristik setiap daerah berbeda. Persoalan tersebut dapat mencakup status dan batas lahan, kawasan hutan, hak masyarakat, perizinan hingga pengelolaan sumber daya, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah pelosok.
“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” ujarnya.
Rizki menekankan pentingnya memperkuat kapasitas aparat penegak hukum setelah UU Reforma Agraria diberlakukan. Menurutnya, aparat di lapangan perlu memastikan setiap konflik ditangani secara profesional dan objektif dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang tersedia.
Ia juga mendorong penguatan konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait. Menurut Rizki, koordinasi lintas sektor diperlukan agar implementasi UU Reforma Agraria tidak berjalan secara parsial dan penanganan persoalan dapat dilakukan berdasarkan data serta kewenangan yang jelas.
“Masalah agraria ini lintas sektor dan sering kali melibatkan banyak pihak. Karena itu, perlu ada konsolidasi sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk penyamaan data, pemetaan persoalan dan pembagian kewenangan. Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik,” katanya.
Rizki menilai koordinasi yang kuat juga dapat membantu mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan. Dengan demikian, setiap keputusan pemerintah dalam menangani persoalan pertanahan memiliki landasan hukum dan data yang memadai.
“Justru dengan UU ini kita berharap penanganan persoalan agraria ke depan semakin jelas. Aparat di lapangan perlu didukung dengan aturan pelaksana, data yang akurat dan koordinasi yang baik, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa haknya terabaikan,” ujar Rizki.
Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan UU Reforma Agraria bukan hanya pada proses pembentukannya, tetapi juga sejauh mana ketentuan tersebut dapat diterapkan hingga ke daerah.
“UU-nya sudah disahkan. Sekarang tugas kita bersama memastikan aturan ini benar-benar hadir sampai ke daerah, termasuk wilayah kepulauan, pelosok dan kawasan yang selama ini rentan terjadi konflik agraria,” katanya.
