

Prolegnas Komisi II DPR Tahun ini Fokus Selesaikan Revisi UU ASN
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan bahwa Komisi II saat diminta fokus untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.
"Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN. Saya enggak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023," katanya di Jakarta, yang dikutip rabu (16/4/25).
Arse mngatakan bahwa awalnya Komisi II menyiapkan revisi UU Pemilu. Namun kemudian diminta membahas revisi UU ASN. Revisi UU Pemilu akhirnya diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.
Ia juga mengungkapkan hanya satu perubahan dalam revisi UU ASN. Yaitu terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian, serta pemindahan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya. Kewenangannya diubah menjadi diserahkan kepada presiden.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hapal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," jelasnya.
Arse mengatakan bahwa perubahan ini akan menjadikan otonomi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Juga menafikkan kewenangan pejabat bina kepegawaian. Ia mengaku tidak setuju perubahan tersebut.
"Menafikan negara kesatuan, desentralisasi, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD, termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju," jelas Arse