Legalitas Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas dan Perguruan Tinggi Dikebut

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Anggota Baleg DPR RI Dr. Hj. Karmila Sari S.Kom, MM.

Legalitas Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas dan Perguruan Tinggi Dikebut

Jakarta, 17 Feb 2025– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang kini memasuki tahap tim perumus dan tim sinkronisasi. Dalam pembahasan ini, Fraksi Partai Golkar mengirimkan anggota Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, yakni Ferdiansyah (Dapil Jabar XI), Karmila Sari (Dapil Riau I), dan Zigo Rolanda (Dapil Sumatera Barat I).

Pembahasan revisi UU Minerba kembali dilanjutkan pagi ini oleh Baleg DPR RI di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi. Salah satu poin penting yang menjadi fokus Fraksi Partai Golkar adalah perluasan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Anggota Tim Perumus dari Fraksi Partai Golkar, Karmila Sari, menegaskan bahwa saat ini IUPK hanya dapat diberikan kepada BUMN/BUMD atau Badan Usaha Swasta. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar mendorong agar izin ini juga dapat diberikan kepada entitas lain, termasuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), lembaga keagamaan, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik perguruan tinggi.

"Kami mendorong perluasan pemberian IUPK ini agar sektor pertambangan lebih inklusif dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan koperasi seharusnya juga mendapat kesempatan mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab," tegas Karmila.

Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga menyoroti beberapa aspek penting dalam revisi UU Minerba, di antaranya:

1. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Perlu ada kejelasan dalam menetapkan luas dan batas WIUP dengan menyesuaikan pengaturan dalam Pasal 17 UU Minerba. Hal ini mengingat data dan informasi sumber daya alam dimiliki oleh Badan Geologi, bukan Pemerintah Daerah, sehingga penetapan wilayah pertambangan tidak boleh bergantung pada instansi lain.


2. Pemilahan Komoditas Mineral dan Batubara
Perlu pemisahan regulasi antara mineral logam dan batubara dalam pasal tersendiri, sesuai dengan sistematika UU No. 4/2009 jo. UU No. 3/2020.


3. Penyelesaian Regulasi Turunan
Pengaturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah harus segera diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah revisi UU Minerba disahkan.

 

Sebagai informasi, revisi UU Minerba ini dilakukan karena UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak UU No. 3 Tahun 2020 diundangkan, sudah ada empat kali uji materi di MK, dengan dua putusan dikabulkan bersyarat, yakni Putusan MK Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021. Oleh karena itu, DPR RI berkewajiban menindaklanjuti