Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra
Cek Endra Apresiasi Perpres 107/2026, Sebut Langkah Strategis Perkuat Kedaulatan Energi
JAKARTA, 27 Oktober 2026 — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 terkait perubahan mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional di tengah dinamika pasar energi global.
“Perpres ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo dalam memperkuat kedaulatan energi nasional. Negara harus memiliki posisi tawar yang kuat untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat dan industri tetap terpenuhi, terutama di tengah situasi global yang semakin tidak menentu,” ujar Cek Endra di Jakarta, Selasa (27/10/26).
Legislator dari daerah pemilihan Jambi itu menilai perubahan mekanisme pengadaan yang membuka ruang kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) maupun antara pemerintah dan pelaku usaha (government-to-business/G2B) dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam menjalin kerja sama langsung dengan negara-negara pemasok energi. Skema tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian pasokan sekaligus menciptakan pengadaan energi yang lebih efisien dan kompetitif.
“Dengan keterlibatan pemerintah yang lebih kuat, Indonesia memiliki peluang membangun kerja sama pasokan energi jangka panjang yang saling menguntungkan. Namun, perubahan mekanisme ini harus benar-benar menghasilkan efisiensi biaya, transparansi, dan kepastian pasokan bagi kepentingan nasional,” tegasnya.
Cek Endra menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 serta agenda Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan kemandirian dan kedaulatan energi sebagai prioritas pembangunan nasional. Ia juga mengapresiasi langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi guna menjaga stabilitas pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG.
“Langkah Menteri ESDM ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, keberhasilannya harus diukur dari manfaat nyata, terutama efisiensi pengadaan, keamanan pasokan, serta kemampuan menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Cek Endra menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kebijakan tersebut berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. “Penguatan peran negara dalam pengadaan energi harus bermuara pada kepentingan rakyat. Kita berharap kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi Indonesia,” pungkasnya.
