Lindungi Anak di Ruang Digital, Meutya Hafid Dorong Transparansi Batasan Usia

  1. Beranda
  2. Berita
  3. EKSEKUTIF / KABINET
Lindungi Anak di Ruang Digital, Meutya Hafid Dorong Transparansi Batasan Usia Menkomdigi Meutya Hafid dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan PPK Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, (26/10).

Lindungi Anak di Ruang Digital, Meutya Hafid Dorong Transparansi Batasan Usia

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mendorong penyedia platform digital di Indonesia agar lebih transparan dalam menetapkan batasan usia penggunanya. Salah satu langkah yang didorong ialah penerapan mekanisme penilaian mandiri untuk menentukan kesesuaian layanan dengan kelompok usia pengguna.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/26).

Meutya menjelaskan, penyedia platform digital diharapkan dapat menilai dan menyampaikan secara terbuka kelompok usia yang sesuai dengan layanan mereka. Menurutnya, keterbukaan tersebut dapat menjadi salah satu upaya memperkuat perlindungan pengguna, khususnya anak-anak, di ruang digital.

"Kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman, Bapak/Ibu, mereka sudah bisa jujur untuk menilai dirinya sendiri: 'Kami pantas untuk 17 tahun ke atas atau dewasa,' 'Kami pantas untuk anak-anak,' gitu. Jadi supaya ada keterbukaan," ujar Meutya.

Ia menilai, selama ini keterbukaan mengenai batasan usia belum menjadi praktik yang memadai di kalangan penyedia platform digital. Padahal, informasi tersebut penting untuk membantu masyarakat memahami kesesuaian suatu layanan dengan usia penggunanya.

"Hal yang sangat sederhana seperti itu sebelumnya tidak pernah dilakukan, semua merasa bahwa mereka cukup aman untuk 13 tahun ke atas," tuturnya.

Untuk mendorong perubahan tersebut, Kemenkomdigi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewajiban platform dalam menyediakan pengaturan sesuai usia serta menerapkan mekanisme verifikasi pengguna. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak saat mengakses layanan digital.

Meutya juga meyakini perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau *artificial intelligence* (AI), dapat dimanfaatkan untuk membantu platform mengenali profil usia penggunanya. Identifikasi tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk foto yang diunggah dan pola perilaku pengguna.

"Tapi kita yakini dengan era AI saat ini, dengan teknologi yang berbagai macam inovasinya, kita meyakini bahwa platform sebetulnya bisa mengetahui penggunanya ini ada di usia berapa. Mulai dari foto-foto yang tentu sering di-upload, kemudian juga perilaku. Jadi perilaku anak sama perilaku orang tua beda," jelasnya.

Selain transparansi batasan usia dan verifikasi pengguna, Meutya menekankan pentingnya tanggung jawab platform dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Upaya tersebut perlu didukung dengan penyediaan saluran pengaduan yang mudah digunakan serta langkah aktif untuk mengantisipasi risiko paparan konten berbahaya.

"Menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, mencegah dan mengurangi risiko paparan konten berbahaya, dan lain-lain," pungkasnya.

Melalui langkah tersebut, Kemenkomdigi mendorong penyedia platform digital agar tidak hanya berfokus pada penyediaan layanan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan tanggung jawab dalam melindungi pengguna. Penilaian kesesuaian usia, verifikasi pengguna, serta pengendalian risiko konten diharapkan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Share: