Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady, saat menggelar pertemuan dan diskusi bersama komunitas ojol di Kota Makassar, (21/10)
Hamka B Kady Serap Aspirasi Komunitas Ojol Makassar, Soroti Perlindungan Pengemudi dalam RUU LLAJ
Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, berdialog dengan komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/10/26). Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh informasi mengenai perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Diskusi berlangsung dalam suasana akrab dan diikuti puluhan pengemudi dari berbagai komunitas ojol. Dalam pertemuan tersebut, Hamka mendengarkan beragam persoalan yang dihadapi pengemudi, terutama menyangkut kepastian hukum, perlindungan saat bekerja, serta hubungan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
Hamka menjelaskan bahwa salah satu materi yang dibahas dalam usulan perubahan RUU LLAJ adalah penambahan 24 pasal baru, mulai dari Pasal 225A hingga Pasal 225X, yang ditempatkan dalam Bab XIIIA tentang transportasi berbasis platform digital.
Usulan pengaturan tersebut mencakup angkutan sewa khusus, pemanfaatan sepeda motor untuk angkutan terbatas, pelaku usaha mikro, serta perusahaan penyedia aplikasi. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggaraan layanan transportasi berbasis digital.
Dalam rancangan tersebut, sepeda motor dimungkinkan untuk digunakan mengangkut penumpang maupun mengantarkan barang dan makanan. Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Meski demikian, pengertian dan batasan angkutan terbatas perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Pengaturan tersebut perlu memperjelas persyaratan kendaraan, standar keselamatan, ruang lingkup layanan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Kejelasan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pengemudi dalam menjalankan pekerjaan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman dan sesuai ketentuan.
Perlindungan Pengemudi dan Tanggung Jawab Aplikator Jadi Perhatian
Selain kepastian hukum, perlindungan terhadap pengemudi menjadi salah satu isu utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan perubahan regulasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Usulan perubahan tersebut turut memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi perusahaan penyedia aplikasi yang tidak memenuhi kewajibannya. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi perlindungan asuransi, penetapan tarif, dan pengaturan kuota kendaraan.
Dalam hal perlindungan terhadap risiko kecelakaan, rancangan pengaturan mencakup kewajiban mengikuti program asuransi atau memastikan pelaku usaha mikro mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan.
Namun, implementasinya perlu disertai kejelasan mengenai manfaat yang diterima pengemudi, pihak yang bertanggung jawab, serta prosedur pengajuan klaim ketika kecelakaan terjadi saat menjalankan pekerjaan.
Transparansi dalam penetapan tarif dan pemotongan pendapatan oleh perusahaan aplikasi juga menjadi perhatian. Pengemudi perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai komponen tarif, besaran potongan, serta perhitungan pendapatan bersih yang diterima dari setiap layanan.
Di samping itu, mekanisme pengaduan dan penonaktifan akun perlu dirancang secara adil dan transparan. Pengemudi harus memiliki akses untuk mengetahui alasan penonaktifan akun serta kesempatan mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan aplikasi.
Kejelasan mengenai kedudukan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro juga diperlukan untuk mengatur pembagian hak, kewajiban, biaya operasional, dan risiko antara pengemudi dengan penyedia platform digital.
Dengan landasan hukum yang lebih terperinci, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi diharapkan dapat berjalan lebih transparan serta memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Pengaturan Kuota Ojol Perlu Berpihak pada Keberlanjutan Pendapatan
Persoalan kuota kendaraan yang beroperasi melalui platform digital turut menjadi bagian dari materi yang perlu dicermati dalam pembahasan RUU LLAJ. Usulan tersebut mencakup pengaturan kebutuhan kendaraan bermotor serta sanksi administratif bagi perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi ketentuan kuota.
Penetapan kuota perlu mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi online, kondisi lalu lintas, hingga keberlanjutan pendapatan para pengemudi.
Ketidaktepatan dalam menentukan jumlah kendaraan berpotensi menimbulkan persoalan bagi pengemudi. Jumlah pengemudi yang tidak sebanding dengan permintaan layanan dapat memengaruhi pendapatan, sementara pembatasan yang tidak sesuai kebutuhan berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh penghasilan melalui pekerjaan sebagai pengemudi ojol.
Karena itu, mekanisme penentuan kuota perlu disertai kejelasan mengenai kewenangan pihak yang menetapkan, indikator yang digunakan, serta evaluasi berkala berdasarkan perkembangan kebutuhan transportasi masyarakat.
Kebijakan tersebut juga perlu memperhatikan keberadaan pengemudi yang telah lebih dahulu beroperasi agar perubahan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Aspirasi Pengemudi Jadi Masukan Pembahasan RUU LLAJ
Pertemuan Hamka B Kady dengan komunitas ojol di Makassar menjadi salah satu ruang untuk menghimpun masukan dari para pelaku transportasi berbasis platform digital. Aspirasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus memberikan perlindungan kepada pengemudi.
Kepastian hukum, perlindungan kecelakaan, transparansi tarif, mekanisme pengaduan, serta pengaturan kuota menjadi sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan UU LLAJ.
Regulasi yang disusun secara komprehensif diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan bagi perusahaan penyedia aplikasi, tetapi juga menjamin hak dan kepentingan pengemudi serta masyarakat pengguna jasa transportasi online.
Melalui penyerapan aspirasi secara langsung, berbagai persoalan yang dihadapi pengemudi di lapangan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan transportasi yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.
