Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati
Sari Yuliati Tekankan RUU Perampasan Aset Harus Prioritaskan Pemulihan Hak Korban
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan pentingnya pengaturan mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan kepada masyarakat yang menjadi korban dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi korban kejahatan ekonomi, mulai dari investasi bodong, penipuan keuangan, hingga praktik penghimpunan dana ilegal.
Sari menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari penjatuhan hukuman terhadap pelaku. Negara juga harus memastikan kerugian yang dialami masyarakat dapat dipulihkan sehingga korban memperoleh kembali hak-haknya.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dalam keterangannya, Jumat (30/10/26).
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, selama ini pemulihan kerugian korban tindak pidana masih menghadapi berbagai kendala. Bahkan, dalam sejumlah kasus, proses hukum terhadap pelaku tidak serta-merta membuat korban mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami.
Karena itu, Sari berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat kewenangan dan kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, serta merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.
Ia menambahkan, perkembangan kejahatan ekonomi semakin kompleks seiring dengan beragam cara yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan. Modus tersebut antara lain berupa pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain, penggunaan identitas orang lain, hingga pemanfaatan transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul harta.
"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," ujarnya.
Sari juga menyoroti berbagai kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, serta penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Menurutnya, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut bagaimana aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengganti kerugian korban.
"Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sari menegaskan bahwa mekanisme pengembalian aset kepada korban perlu menjadi salah satu substansi utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengaturannya harus dirancang secara terperinci agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sejumlah aspek yang perlu diperjelas, antara lain proses identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, mekanisme penghitungan kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak menerimanya.
Dengan pengaturan yang komprehensif, ia berharap undang-undang tersebut nantinya tidak hanya berorientasi pada upaya merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan pemulihan hak masyarakat yang dirugikan.
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa penguatan instrumen pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, dan penegakan prinsip negara hukum. Menurutnya, upaya negara untuk memberantas tindak pidana tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya," jelasnya.
Sari berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih menyeluruh untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi sekaligus menjamin pemulihan kerugian masyarakat.
Ia menegaskan, orientasi penegakan hukum harus mencakup upaya menghadirkan keadilan bagi korban, bukan semata-mata menghukum pelaku atau mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban," pungkasnya.
