

Rycko Menoza; Mengapresiasi Menteri Maman memberikan Dukungan Moril terhadap Pengusaha UMKM Banjar Baru.
Jakarta, 16/5/2025 _ Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rycko Menoza Mengapresiasi Langkah Menteri UMKM Maman Abdurrahman yg hadir dipersidangan Pengusaha UMKM Banjar Baru.
“Setidaknya kami bangga bahwa Menteri UMKM yang menunjukkan sikapnya yang perhatian ke Pengusaha UMKM, apalagi kasus ini viral, karena dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”, kata Rycko.
Menurut Rycko, perlu ada Langkah Afirmatif Hukum, dalam melihat kasus tsrsebut, segala aspek menjadi pertimbangan, karena menyangkut keberlangsungan ekonomi, UMKM adalah garda terdepan Penggerak ekonomi tingkat Lokal, dan menjadi Penopang Utama Ekonomi Nasional.
“Jangan sampai dengan kasus tersebut, menjadi preseden buruk bagi Pemerintah, kedepan perlu ada pendampingan, Edukasi, dan Monitoring seluruh Produk UMKM agar terstandarisasi dan layak Import.” tegas Rycko.
Sementara Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman telah memberikan pandangannya terhadap kasus yang menjerat pemilik usaha ‘Mama Khas Banjar’, Firly. Hal ini membuat Firly mengharapkan adanya keringanan usai kedatangan menteri.
"Bersyukur mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak," ujar Firly, rabu (14/5/25).
Dalam kasus yang menimpa dirinya, Firly terus berikhtiar untuk bisa segera menemukan titik terang. Namun, ia juga berusaha untuk ikhlas dengan apapun hasil keputusan majelis hakim nantinya.
"Ikhtiar apapun terus kami lakukan, namun saya juga ikhlas dengan keputusan majelis hakim nantinya," ujarnya.
Ia ingin kasus yang menimpa dirinya menjadi pembelajaran bagi pelaku UMKM lainnya agar segera memperbaiki kekurangan dari usaha yang dibangun. Ia tak ingin apa yang menimpanya turut terjadi pada orang lain.
"Ini jadi pembelajaran mahal untuk ke depannya bisa memperbaiki lagi supaya lebih paham lagi," ucap Firly.
Diberitakan sebelumnya, toko Mama Khas Banjar dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel atas dugaan produk-produk yang tidak dilengkapi informasi kadaluarsa. Secara cepat, penyidik pun memeriksa Firly dan menetapkannya sebagai tersangka.
Firly disebut melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Yang kemudian menjeratnya hingga harus mendekam dibalik jeruji besi selama beberapa waktu.
Hal tersebut yang kemudian menarik perhatian warga Banjarbaru juga sesama pelaku UMKM. Banyak yang menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang disebut melakukan dugaan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM. Kini, setelah pemilik toko ‘Mama Khas Banjar’ menjadi tersangka, operasional toko pun dinyatakan resmi ditutup sejak 1 Mei 2025 lalu. 11 karyawan kehilangan pekerjaan akibat toko yang terpaksa tutup total.