

Rikwanto : “RUU KUHAP Perlu Muat Substansi Transparansi Proses Pengadilan”
Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, mendorong perlu adanya keterbukaan informasi dalam hal putusan pengadilan.
Rikwanto mngungkapkan dirinya menerima banyak laporan dari masyarakat perihal putusan yang disembunyikan. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran berat mengenai ketidakterbukaan informasi kepada publik.
“Banyak sekali laporan-laporan dari masyarakat tentang putusan yang disembunyikan, mungkin ini bisa dimasukan juga (substansi) di RUU KUHAP karena itu pelanggaran berat” ucap Rikwanto saat RDPU Komisi III DPR-RI dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) terkait beberapa temuan kejanggalan prosedural kasus Alex Denni, di Komplek DPR RI, Senayan, senin (24/2/25)
Menurut Rikwanto banyak contoh kasus seperti pihak tertentu yang sudah yakin memenangi perkara di pengadilan hingga merencanakan rangkaian tindak lanjut setelah putusan pengadilan. Namun karena ketidakterbukaan informasi, memungkinkan adanya putusan yang berbeda dari apa yang diyakini sebelumnya.
Rikwanto pun menambahkan perlu adanya sanksi berat yang diberikan apabila putusan pengadilan yang tidak diumumkan dan bahkan tidak dapat diakses oleh publik.
Pada RDPU ini, PBHI meminta Komisi III untuk menindaklanjuti kejanggalan prosedural pada kasus hukum yang menjerat Alex Denni.